Site icon KaltengPos

Perlu Kecermatan Merumuskan Program Desa

MUSRENBANGDES : Bupati Barito Selatan H Eddy Raya Samsuri saat menghadiri Musyawarah Peren-canaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Muara Talang, Kecamatan Dusun Selatan, Rabu (9/2).

BUNTOK – Bupati Barito Selatan H Eddy Raya Samsuri mengatakan, perlu ketelitian dan kecermatan dari berbagai pihak dalam merumuskan program-program untuk memajukan suatu desa. Termasuk dalam upaya membangun desa-desa yang ada di wilayah Kabupaten Barito Selatan.

“Semua pihak harus bersama-sama memikirkan cara memajukan desanya masing-masing melalui usulan program pembangunan,” kata Eddy Raya saat membuka Musyawarah Perencanan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Muara Talang, Kecamatan Dusun Selatan, Rabu (9/2).

Program pembangunan tersebut, lanjut dia, dirumuskan dan ditetapkan dalam musyawarah perenca-naan pembangunan dengan secara optimal memanfaatkan diskusi panel dengan para nara sumber atau perangkat daerah.

“Hal itu agar musyawarah pembangunan mampu menghasilkan kesepakatan dan kesepahaman terkait program kegiatan strategis desa/kelurahan untuk kepentingan dan kemajuan bersama,” ungkap Eddy Raya Samsuri.

Menurut bupati, hasil diskusi pada musrenbangdes ini nantinya akan disepakati program-program pembangunan dan untuk pelaksanaan beserta pendanaannya akan diusulkan pada forum musrenbang di tingkat kecamatan dalam bentuk daftar usulan rencana kerja pemerintah (DURKP).

Untuk itu, diperlukan kesabaran dan ketelitian serta kecermatan berbagai pihak di desa dan kelurahan guna bersama-sama memikirkan cara memajukan desanya masing-masing melalui usulan program pembangunan.

Karena sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Salah satunya mengamanatkan perencanaan pembangunan dari bawah secara partisipatif.

Dikatakannya, hal itu juga terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa dan Permendesa Nomor 21 Ta-hun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Partisipatif itu mengandung makna bahwa pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan yang kita laksanakan ini dikuti berbagai unsur masyarakat desa/kelurahan,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini juga, kata bupati, merupakan sarana atau kesempatan belajar bagi masyarakat selaku peserta musyawarah sebagai bagian aktif dari tata pemerintahan dan pembangunan.

Musrenbangdes Muara Talang tersebut dihadiri camat dan sejumlah kepala perangkat daerah (PD) dan anggota DPRD setempat. (ner/ens/ko)

Exit mobile version