BUNTOK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan telah melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2022 tentang perubahan tarif retribusi jasa kepelabuhan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011.
“Karena sejak perda tersebut terbit belum pernah diubah lampirannya. Sekarang ada perbup yang baru. Dari hasil rapat bersama agen kapal tongkang beberapa hari lalu, kemungkinan ada kenaikan tarif secara signifikan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Barito Selatan Daud Danda saat dihubungi, Selasa (12/7).
Menurut Daud, sebelumnya kapal tongkang yang lewat hanya dikenakan biaya sekitar Rp 50 ribu untuk sekali lewat. Tapi sekarang berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022, tarifnya akan dinaikan menjadi Rp 110 ribu setiap kali melintas. “Jadi kenaikan tarif tersebut sekitar 100 persen,” ungkapnya.
Ia mengatakan, begitu juga dengan retribusi bongkar muat minyak kelapa sawit di Dermaga Jelapat, Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, ikut mengalami kenaikan yang signifikan. “Dulu retribusinya hanya Rp 2.000 per ton, sekarang menjadi Rp 10 ribu per ton,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya juga pemerintah daerah (pemda) setempat mendapatkan hasil dari retribusi bongkar muat tersebut berkisar antara Rp 10-11 juta, sekarang bisa dapat hingga Rp40-50 juta.
Mudah-mudahan dengan perbup yang baru ini, kata dia, pendapatan dari bidang retribusi kepelabuhan dan bongkar muat bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD). “Pastinya semua ini untuk kemajuan kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus yang kita cintai ini,” kata Daud Danda. (ner/ens/ko)