Site icon KaltengPos

Musrenbangdes untuk Serap Aspirasi Masyarakat

MENGHADIRI : Bupati Barito Selatan H Eddy Raya Samuri saat menghadiri musrenbangdes di Kecamatan Gunung Bintang Awai, beberapa waktu lalu.

BUNTOK– Bupati Barito Selatan H Eddy Raya Samsuri mengatakan, pelaksanaan musyawarah peren-canaan pembangunan desa (mus-renbangdes) bertujuan untuk bisa menyerap aspirasi langsung dari masyarakat.

“Karena dalam musrenbangdes ini, kita mendengarkan aspirasi, dan usulan serta masukan untuk pelaksanaan pembangunan,” kata Edy Raya usai menghadiri musrenbangdes di Baruang dan Muka Haji, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Sabtu (12/2) lalu.

Menurut bupati, musrenbangdes yang dilaksanakan ini merupakan tanggung jawab bersama untuk pelaksanaan program pembangunan Barito Selatan pada 2023 mendatang.

Program pembangunan tersebut, lanjut dia, akan dirumuskan dan ditetapkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan secara optimal, memanfaatkan diskusi panel dengan para nara sumber atau perangkat daerah.

“Hal itu agar musyawarah pembangunan mampu menghasilkan kesepakatan dan kesepahaman terkait program kegiatan strategis desa maupun kelurahan untuk kepentingan dan kemajuan bersama,” ucapnya.

Menurut dia, hasil diskusi pada musrenbangdes ini nantinya akan disepakati program-program pem-bangunan dan untuk pelaksanaan beserta pendanaannya, akan diusulkan pada forum musrenbang di tingkat kecamatan dalam bentuk daftar usulan rencana kerja pemerintah (DURKP).

Untuk itu, diperlukan kesabaran dan ketelitian serta kecermatan berbagai pihak di desa dan kelurahan, guna bersama-sama memikirkan cara memajukan desanya masing-masing melalui usulan program pembangunan.

Karena sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana diubah dengan UU  Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, salah satunya mengamanatkan perencanaan pembangunan dari bawah secara partisipatif.

Dikatakannya, bahwa hal itu juga terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Re-publik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa dan Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Partisipatif itu, menurut kata dia, mengandung makna pelaksanaan musyawarah perencanaan pemba-ngunan yang dilaksanakan tersebut diikuti berbagai unsur masyarakat desa/kelurahan.

‘Semoga pelaksanaan pembangunan pada tahun 2023 mendatang bisa berjalan sesuai dengan amanat pemerintah pusat dan provinsi, serta keinginan bersama masyarakat di daerah ini,” harap Eddy Raya Samsuri.

Musrenbangdes yang berlangsung di Desa Baruang dan Desa Muka Haji, Kecamatan Gunung Bintang Awai tersebut dihadiri camat dan sejumlah kepala perangkat daerah dan anggota DPRD setempat. (ner/ens/ko)

Exit mobile version