Site icon KaltengPos

Prosesnya Akan Dipercepat

WAWANCARA : Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan Eddy Purwanto saat diwawancarai sejumlah awak media usai memimpin rapat di Aula Setda Barsel, beberapa waktu lalu.

Pencairan Dana Hibah Rumah Ibadah dan Yayasan Keagamaan

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan akan mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah untuk rumah ibadah dan yayasan keagamaan di daerah setempat pada tahun 2022.

“Kami akan berupaya mempercepat proses pencairan anggaran dana hibah untuk rumah ibadah dan yayasan keagamaan yang tersebar di enam kecamatan di daerah ini,” kata Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Barito Selatan, Yoga P Utomo di Buntok, Rabu (16/2).

Menurut dia, pencairan bantuan dana hibah tersebut diupayakan sudah bisa dicairkan pada April 2022 mendatang. Sehingga dananya bisa diserahkan kepada pengurus yayasan dan pengurus rumah ibadah seperti masjid, gereja, maupun balai basarah.

Hal tersebut agar dana hibah yang sudah dicairkan dapat diserahkan kepada masing-masing pengurus supaya bisa digunakan untuk pemeliharaan rumah ibadah yang tersebar di enam kecamatan,” ucapnya.

Di sisi lain, Yoga juga menyampaikan, untuk total belanja hibah pada tahun anggaran 2022 ini telah teranggarkan sebesar Rp 5 miliar. “Untuk anggaran dana hibah yang ditangani asisten I terutama pada bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Barito Selatan sebesar Rp 3,4 miliar dan sisanya terang-garkan di perangkat daerah (PD) terkait, sehingga totalnya sebesar Rp 5 miliar,” jelasnya.

Dalam anggaran yang telah disusun tersebut, bantuan untuk rumah ibadah serta yayasan keagamaan jumlahnya bervariasi dan merata di masing-masing kecamatan.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan hasil musrenbangdes yang telah dilaksanakan, pihaknya sudah menghimpun usulan dan bagian kesra akan merekap.

Selanjutnya akan mengusulkan kembali pada musrenbang kecamatan dengan melihat skala prioritas maupun dari dana hibah yang sudah diterima masing-masing rumah ibadah tersebut.

“Untuk pemerataan, kita nantinya akan menganggarkan bantuan dana hibah kepada rumah ibadah maupun yayasan yang belum mendapatkan bantuan pada tahun 2022 ini, berdasarkan skala prioritas dengan melihat kemampuan daerah,” ungkap Yoga P Utomo. (ner/ens/ko)

Exit mobile version