Site icon KaltengPos

Upah Minimum Kabupaten Barsel Naik Rp 767

Bupati Barito Selatan H Eddy Raya Samsuri ST (kiri) saat berada di kapal susur sungai pada lokasi wisata Sanggu, beberapa waktu lalu.

Meningkat 0,02 Persen Menjadi Rp3.245.604di 2022

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaketrans) setempat telah menetapkan Upah Mi nimum Kabupaten (UMK) untuk Tahun 2022 sebe-sar Rp 3.245.604. Angka tersebut menga lami kenaikan sekitar Rp 767 atau 0,02 persen dari tahun sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kabupaten Barito Selatan, Alamsyah, Sabtu (19/3) lalu.

Menurut dia, penetapan UMK ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Selatan tahun 2020 Nomor 118.45/275/2020. SK ini merupakan perubahan dari SK Bupati tahun 2019 tentang pem-bentukan dewan pengupahan.

Ditambahkannya, penetapan UMK ini juga berdasarkan data perkonomian dan ketenaga ker-jaan dalam penetapan Upah Minimun tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenaga kerjaan (Menaker). Ada dua acuan perhitungan yang berbeda dalam surat menaker tersebut. “Kalau dari segi pertumbuhan ekonomi kita memperoleh angka negatif dengan selisih 2,91 persen.

Kalau kita menggunakan perhitungan ini serta mengacu pada UMK tahun sebelumnya Rp 3.244.837 dapat dipastikan UMK kita di tahun ini menurun,” ujarnya.

Dijelaskan mantan Kabid HI dan Jamsostek 2021 ini, bahwa di dalam Peraturan Menaker, ada salah satu ayat yang menyatakan, apabila pertumbuhan ekonomi negatif atau lebih kecil dari pada inflasi atau sebaliknya, maka yang digunakaan perhitungan yang lebih besar. Dalam hal ini, Kabupaten Barito Selatan pertumbuhan ekonominya negative, iǹ asinya positif.

“Maka dari itu kita menggu-nakan yang positif dalam mene-tapkan UMK tahun 2022,” ungkap Alamsyah.

Penetapan ini, lanjut dia, sudah disampaikan di hadapan pihak APINDO dan DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Barito Selatan dan mereka sepakat dengan keputusan tersebut bahwa UMK tahun 2022 sebesar Rp 3.245.604.

“Keputusan ini ditetapkan sejak tanggal 30 November 2021 berdasarkan SK Gunernur Kalimantan Tengah. Pada saat itu juga, SK tersebut kami sebarluaskan ke masing-masing perusahaan yang ada di Barito Selatan,” katanya.

Alamsyah mengimbau kepada seluruh perusahan supaya bisa melaksanakan SK Gubernur terkait upah minimum kabupaten tersebut. (ner/ens/ko)

Exit mobile version