Site icon KaltengPos

Ada Tiga Tujuan Utama Musrenbang Kecamatan

FOTO BERSAMA : Bupati Barito Selatan H Eddy Raya Samsuri foto bersama usai menghadiri musrenbang di Jenamas, beberapa waktu lalu.

BUNTOK – Bupati Barito Selatan H Eddy Raya Samsuri mengatakan, ada tiga tujuan utama dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat kecamatan.

“Tiga tujuan tersebut yakni membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan,” kata Eddy Raya, Kamis (24/3).

Kemudian, lanjut dia, membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa.

Sedangkan tujuan ketiga yakni menyepakati pengelompokkan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah kabupaten.

Dikatakannya, bahwa musrenbang kecamatan yang dilaksanakan pada 2022 ini merupakan salah satu sarana untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Barito Selatan untuk tahun 2023.

Selain itu, kegiatan musrenbang ini juga sebagai acuan dalam menentukan kebijakan umum pem-bangunan serta untuk menetapkan strategi dan prioritas program pembangunan Kabupaten Barito Selatan untuk tahun anggaran 2023 mendatang.

Ia menyampaikan, khusus terkait dengan fokus/prioritas pembangunan tahun 2023 mendatang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Barito Selatan telah menyusun fokus/prioritas pembangunan.

“Fokus atau prioritas yang disusun tersebut sudah diselaraskan dengan fokus/prioritas pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah,” ucap Eddy Raya Samsuri.

Selain itu, bupati juga menyampaikan, sebagaimana telah diketahui, pada tahun 2023 merupakan tahun transisi setelah masa kepemimpinannya selaku bupati dan Satya Titiek Atyani Djeodir sebagai wakil bupati Barito Selatan periode 2017-2022 akan berakhir pada 22 Mei 2022.

Setelah ini, kata dia, tongkat kepemimpinan daerah di Barito Selatan akan dijabat oleh penjabat bupati sampai dengan masa pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 mendatang.

Hal itu, menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.

Untuk itu, tema pembangunan daerahnya yakni pengembangan ekonomi daerah melalui optimalisasi sumber daya lokal disertai peningkatan kualitas jaringan infrastruktur dan sumber daya manusia yang handal.

Menurut dia, tema pembangunan daerah tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70/2021 tentang penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022.

“Tema pembangunan daerah itu akan menjadi rujukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 mendatang,” kata Eddy Raya Samsuri. (ner/ens/ko)

Exit mobile version