BUNTOK – Terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) menurut Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Barito Selatan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 71 Miliiar lebih, dan dipertanyakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel beberapa waktu lalu, akhirnya dijawab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan Akhmad Akmal Husein pada Senin (24/5) lalu mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Kalimantan Tengah, bahwa untuk SiLPA tahun 2021 Rp 71 Miliar lebih itu ada 7 komponen yang meliputinya.
Pertama yaitu saldo akhir kas di Bendahara Umum Daerah (BUD), bendahara pemerimaan, bendahara pengeluaran, BOS, JKN dan BLUD, serta saldo akhir kas lainnya.
Artinya, menurut Akmal Husein, belanja yang dilakukan semua perangkat daerah (PD) di Barsel di tahun 2021 lalu tidak habis sampai 100 persen, termasuk juga pengembaliannya. “Misalnya, seperti ada proyek yang belum selesai 100 persen,” tegasnya.
Dijelaskannya, untuk penganggaran tahun 2022, pihaknya sudah mengasumsikan SiLPA untuk belanja-belanja. Jadi memang tidak spesifik SiLPA ini digunakan untuk apa dan di mana.
Masih kata Akmal, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), jadi dana SiLPA bisa digunakan untuk semua. Namun untuk Dana Alokasi Khusus (DAK), berati itu hanya untuk DAK dan kalau untuk BLUD berati hanya di BLUD penggunaannya.
“Jadi semua dana SiLPA tersebut sudah terploting di dalam penggunaannya untuk tahun ini. Tapi memang tidak spesifik, karena penggunaannya kembali lagi kepada masing-masing perangkat daerah,” ungkap Akhmad Akmal Husaen. (ner/ens)