BUNTOK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan yang ada di kabupaten setempat dengan membuka posko pengaduan THR.
“Serta menindaklanjuti pencabutan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang pelindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” ujar Makhfudin, kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnakertrans Barsel, Rabu (27/4).
Menurut dia, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada para karyawannya.
“THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1443 H/2022 M tahun ini,” ucapnya.
Makhfudin menjelaskan, untuk besaran THR yang harus dibayar oleh pihak perusahaan kepada pekerjanya sebagai berikut. Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih maka THR yang diterimanya 1 bulan gaji, dan bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka THR yang diterimanya sesuai dengan perhitungan, contohnya masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan gaji.
Ia menambahkan, tujuan dari pembentukan posko ini adalah untuk menerima semua bentuk aduan terkait pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan oleh perusahaan dimana dia bekerja. “Posko pelayanan pengaduan THR keagamaan tahun 2022 ini bertempat di Kantor Disnakertrans Barito Selatan,” kata Makhfudin. (ner/ens)