TAMIANG LAYANG-Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas kembali mengingatkan kepada angkutan perusahaan besar swasta (PBS) agar tidak melebihi kapasitas delapan ton ketika melintas di jalan milik kabupaten. Menurutnya, hal tersebut untuk menjaga usia infrastruktur jalan dan jembatan supaya tidak mudah rusak.
“Pemerintah daerah tidak melarang, tetapi untuk angkutan jika melebihi delapan ton akan membuat jalan cepat rusak karena kapasitas jalan milik daerah yang hanya kelas tiga,” kata Ampera, beberapa waktu lalu.
Bupati menjelaskan, berbedanya jalan yang dibangun dengan dana daerah yaitu hanya memiliki satu lapis pengaspalan. Keterbatasan tersebut hendaknya bisa menjadi atensi agar menjaga dan merawat jalan yang telah dibangun bersama sebagai sarana utama.
“Di jalan kabupaten setiap desa juga telah dipasang portal pembatas tonase. Fungsinya untuk mengontrol muatan angkutan agar tidak melebihi yang telah ditentukan,” tegasnya.
Setiap tahun, kata bupati, pemerintah daerah terus mengucurkan anggaran besar untuk melanjutkan dan menuntaskan persoalan infrastruktur jalan. Di atas 90 persen jalan penghubung antardesa di Bartim sudah lebih baik.
“Jalan yang dibangun pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat dan untuk memudahkan akses serta aktivitas menuju kecamatan serta pusat kabupaten, “ pungkasnya. (log/ens)