Minggu, Mei 19, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Sekda Bartim Memastikan, TPP ASN Pasti Dibayar

TAMIANG LAYANG – Tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Barito Timur (Bartim) sejak Januari 2023 sedang dalam proses pengusulan. Pasalnya, terdapat perubahan angka dan dilakukan perbaikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bartim Panahan Moetar menegaskan, terkait problem TPP itu perlu diluruskan. Menurutnya, pemerintah daerah tidak menahan atau sengaja memperlambat, tapi prosesnya yang panjang.

“TPP pasti dibayar dan saat ini dalam proses, karena kendala yang dihadapi terkait angka total item-itemnya dilakukan perubahan sehingga kembali diusulkan ulang,” tegas Panahan kepada Kalteng Pos, Kamis (20/7).

Orang nomor satu di jajaran ASN Bartim itu menjelaskan, perubahan angka tersebut terjadi karena penyesuaian terkait sistem dan waktu kerja. Perhitungan dari Pemkab Bartim akan dilakukan sinkronisasi dengan perhitungan bagian keuangan daerah di Kemendagri. “Setelah selesai akan dibuat landasan hukum berupa perbup. Draftnya sudah dibuat sebagai persyaratan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelayanan Publik Lebih Baik dengan Inovasi Perangkat Daerah

Menurut sekda, pembayaran TPP dalam proses urusan di Kemendagri Bagian Ortala. Sesuai mekanisme, berlanjut pada Ditjen Keuangan Daerah dan Kementerian Keuangan untuk mendapat rekomendasi. “Kalau sudah mendapat rekomendasi dibawa ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng untuk ditindaklanjuti menjadi perbup,” ungkapnya seraya mengharapkan, agar para ASN di Bartim bersabar, karena pembayaran TPP dalam proses dan segera dicairkan. (log/ens)

TAMIANG LAYANG – Tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Barito Timur (Bartim) sejak Januari 2023 sedang dalam proses pengusulan. Pasalnya, terdapat perubahan angka dan dilakukan perbaikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bartim Panahan Moetar menegaskan, terkait problem TPP itu perlu diluruskan. Menurutnya, pemerintah daerah tidak menahan atau sengaja memperlambat, tapi prosesnya yang panjang.

“TPP pasti dibayar dan saat ini dalam proses, karena kendala yang dihadapi terkait angka total item-itemnya dilakukan perubahan sehingga kembali diusulkan ulang,” tegas Panahan kepada Kalteng Pos, Kamis (20/7).

Orang nomor satu di jajaran ASN Bartim itu menjelaskan, perubahan angka tersebut terjadi karena penyesuaian terkait sistem dan waktu kerja. Perhitungan dari Pemkab Bartim akan dilakukan sinkronisasi dengan perhitungan bagian keuangan daerah di Kemendagri. “Setelah selesai akan dibuat landasan hukum berupa perbup. Draftnya sudah dibuat sebagai persyaratan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelayanan Publik Lebih Baik dengan Inovasi Perangkat Daerah

Menurut sekda, pembayaran TPP dalam proses urusan di Kemendagri Bagian Ortala. Sesuai mekanisme, berlanjut pada Ditjen Keuangan Daerah dan Kementerian Keuangan untuk mendapat rekomendasi. “Kalau sudah mendapat rekomendasi dibawa ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng untuk ditindaklanjuti menjadi perbup,” ungkapnya seraya mengharapkan, agar para ASN di Bartim bersabar, karena pembayaran TPP dalam proses dan segera dicairkan. (log/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/