TAMIANG LAYANG – Bupati Ampera AY Mebas meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kabupaten Barito Timur (Bartim). Peresmian itu ditandai dengan penandatangan prasasti serta pemotongan pita pertanda gedung mulai dioperasionalkan, Rabu (20/9).
Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu mengapresiasi jajaran kejaksaan setempat yang telah menginisiasi berdirinya Balai Rehabilitasi Narkotika di daerah itu. Menurutnya, gedung itu akan menjadi sarana rehab para pecandu narkotika dan zat adiktif lainnya (Napza). “Untuk penanganannya, Kejari Bartim akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan,” kata Ampera.
Menurut bupati, narkotika merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang harus diberantas. Namun perlu dibedakan terkait rujukannya yaitu murni pelaku kejahatan dimaksud atau hanya sebagai korban pengguna.
“Mesti dipilah dan itu bisa diketahui salah satunya melalui putusan pengadilan. Jujur bagi yang sudah terlanjur terjerumus narkoba sangat sulit untuk dipulihkan namun kita berupaya agar mereka (pecandu, Red) bisa hidup normal,” ungkap seraya mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk narkoba.
Sementara itu, Kajari Bartim Daniel Panannangan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah khususnya Bupati Ampera AY Mebas yang mendukung program kejaksaan dalam pemberantasan dan penyalahgunaan nafza. Ia menyebut, rehabilitasi tidak terlepas dalam penanganan restorative justice. (log/ens)