Site icon KaltengPos

Diskominfosandi Mengikuti Rapat Bersama Badan Siber

DISKOMINFOSANDI BATARA UNTUK KALTENG POS RAPAT PERSIAPAN: Kepala Diskominfosandi Kabupaten Barito Utara M Ikhsan AKS bersama jajarannya mengikuti rapat koordinasi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam rangka mematangkan persiapan penandatanganan kerja sama tentang pemanfaatan sertifikat elektronik di Gedung Sekretaris Utama BSSN Ruang Rapat Lantai 3 Sawangan, Depok, Jawa Barat, Senin (27/2).

MUARA TEWEH – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupa­ten Barito Utara mengikuti rapat koordinasi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Senin (27/2). Rapat di Gedung Sekretaris Utama BSSN Ruang Rapat Lantai 3 Sawangan, Depok, Jawa Barat itu dalam rangka mematangkan persiapan penandatanganan kerja sama tentang pemanfaatan sertifikat elektronik.
Kepala Dinas Kominfosandi Barito Utara Mochamad Ikhsan AKS menyampaikan, penandatanganan kerja sama dilaksanakan Selasa (28/2) di Aula Gedung BSSN yang diikuti 12 kabupaten/kota di Indonesia. Untuk Kabupaten Barito Utara akan dihadiri Sekretaris Daerah Drs Muhlis sebagai perwakilan pimpinan tinggi dari Pemkab Barito Utara.
“Pelaksanaan penandatanganan kerja sama ini dinilai penting bagi Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk peningkatan penerapan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE),” ucapnya.
Ikhsan menyampaikan, hal ini juga sebagai upaya tindak lanjut dari petunjuk Bupati H Nadalsyah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta berkualitas dan terpercaya. Untuk itu, penerapan SPBE sebagai bentuk transformasi digital merupakan sebuah keharusan pada setiap institusi pemerintahan agar pelaksanaan pelayanan publik akan semakin cepat.
“Melalui sertifikat elektronik ini merupakan tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) sebagai unit pelaksana dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta telah resmi dinyatakan sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik instansi berdasarkan Surat Keputusan Pengakuan Terdaf­tar Nomor 936 Tahun 2019 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia guna membangun kepercayaan keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik,” pungkasnya. (her/ens)

Exit mobile version