MUARA TEWEH-Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Batara) sesuai Addendum Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Gubernur Kalteng Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Larangan mudik lebaran ini tidak berlaku bagi masyarakat di wilayah Provinsi Kalteng yang ingin pulang kampung. Sebab yang difokuskan bagi yang berasal dari luar Kalteng.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara H Fery Kusmiadi mengatakan, posko yang di bangun di KM 12 Kelurahan Jingah di fokuskan adalah penyekatan bagi warga dari luar Kalteng.
“Untuk pos penyekatan yang ada di Tugu Selamat Datang KM 12 itu guna melaksanakan pembatasan melalui pengecekan surat keterangan bebas COVID-19 (hasil negatif menggunakan Rapid Test Antigen) dan mengantisipasi orang luar Kalteng yang lolos di Kabupaten Barito Timur (Bartim),” kata Kadis Perhubungan H Fery Kusmiadi, Selasa (4/5).
Fery menyampaikan, upaya ini dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan pasien COVID-19 yang bakal terjadi akibat banyaknya perpindahan penduduk dalam kurun waktu selama mudik lebaran.
“Pastinya pada pos penyekatan antar kabupaten/kota tersebut petugas akan berjaga dan menyetop (memberhentikan kendaraan) masyarakat yang berniat mudik lebaran, serta memintanya untuk memutar balik kendaraan bila yang berasal dari luar wilayah kalteng tidak dapat menunjukkan bukti surat sehat Covid-19 melalui Swab PCR,” kata Fery.
Posko penyekatan peniadaan mudik lebaran dibangun dibeberapa tempat seperti posko di Bundaran Buah Jalan A Yani Muara Teweh, Pelabuhan Daerah Muara Teweh, dan di KM 12 di tugu Selamat Datang di Kota Muara Teweh. Posko penyekatan di Km 12 merupakan Posko yang berada diujung Jembatan KH Hasan Basri Darmaga Muara Teweh yang disepakati di pindah di tugu selamat datang di KM 12 arah Muara Teweh-Banjarmasin.
Posko penyekatan yang ada di KM 12 Tugu Selamat Datang tersebut dijaga oleh petugas dari Dinas Perhubungan bersama personil gabungan TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sebelumnya Sekda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri mengatakan bahwa Pemprov Kalteng hingga saat ini tidak ada menerapkan aglomerasi, jadi satu Kalimantan Tengah ini merupakan satu aglomerasi.
“Satu Kalimantan Tengah ini adalah merupakan satu aglomerasi. Jadi tidak ada pembatasan pembatasan antar kabupaten dan kota, yang ada hanya pembatasan antar provinsi,” tegas Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri, Senin (3/4) kemarin. (her)