MUARA TEWEH– Untuk memenuhi zona integritas dalam rangka membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK WBBM), terdapat empat unit kerja yang ditentukan menurut criteria. Dantaranya menjadi unit penting atau melakukan pelayanan publik dengan baik dan sepenuh hati, dapat mengelola sumber daya manusia (SDM) yang terbilang cukup besar serta menjadi wadah yang bebas dari korupsi.
Salah satu unit kerja tersebut adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara. Bahkan lembaga tersebut telah melaksanakan penandatanganan komitmen bersama zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Kantor Dinas PMPTSP setempat, Jumat (5/5) lalu.
Penandatanganan komitmen bersama tersebut diawali Kepala Dinas PMPTSP Barito Utara Drs H Ardian, yang membubuhkan tanda tangan pada banner yang sudah disediakan, kemudian sekretaris dinas, dilanjutkan seluruh pegawai di lingkungan Dinas PMPTSP tersebut.
Kepala Dinas PMPTSP Barito Utara H Ardian mengatakan, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada Dinas PMPTSP Kabupaten Barito Utara yang berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi serta melayani dengan sepenuh hati. Atas prestasi tersebut, kata Ardian, pada 5 Mei 2023, pihaknya mencanangkan zona integritas bagi Dinas PMPTSP Kabupaten Barito Utara untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik seperti transparansi dan akuntabilitas.
Dengan langkah perubahan pola pikir dan budaya kerja, serta komitmen pelayanan yang cepat dan baik, dan juga program pencegahan korupsi yang telah ditetapkan harus terus diimplementasikan.
“Saya berharap dengan deklarasi bersama melalui pencanangan zona integritas ini, bukanlah menjadi slogan semata, melainkan bukti nyata, keseriusan dan komitmen dari segenap aparatur Dinas PMPTSP Kabupaten Barito Utara,” harap kata Ardian.
Mantan kepala Dinas Pendidikan Barito Utara ini juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan agar tercapai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta peningkatan pelayanan publik. (noy*/ens)