MUARA TEWEH– Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop dan UKM) Kabupaten Barito Utara M Mastur mengatakan, koperasi dan UMKM yang terdata di Disnakertranskop UKM Barito Utara ada 8.946. Diantaranya 234 unit koperasi dan 8.712 UMKM dengan berbagai jenis usaha dan produk yang dihasilkan.
Hal tersebut dikatakan Mastur saat pembukaan sosialisasi kekayaan intelektual yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah di Ball Room Armani Hotel Muara Teweh, Selasa (14/3).
Menurut Mastur, sosialisasi ini merupakan momen penting dalam membangun sinergisitas antara pemangku kepentingan di provinsi dan kabupaten dalam upaya memfasilitasi perolehan perlindungan hukum yang pasti bagi koperasi, usaha mikro kecil serta industri kecil di Barito Utara.
“Sosialisasi ini juga dalam rangka peningkatan kualitas SDM dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelaku usaha koperasi, usaha mikro dan kecil serta industri kecil, yang sejalan dengan Perda Barito Utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang pemberdayaan koperasi usaha mikro, kecil dan menengah yang mencakup perlindungan usaha, perusahaan, badan usaha dan perdagangan,” jelasnya.
Selaras dengan visi dan misi kepala daerah Barito Utara periode 2018–2023 yaitu terwujudnya masyarakat Barito Utara yang religius, mandiri dan sejahtera melalui percepatan peningkatan pembangunan di bidang sumber daya manusia, infrastruktur dan ekonomi kerakyatan.
“Diharapkan para peserta dapat memahami tentang pentingnya legalitas usaha sebagai perlindungan hukum dalam menjalankan usaha dan meningkatkan wawasan terhadap pentingnya terdaftarnya kekayaan intelektual agar terhindar dari plagiasi merk dan kejahatan intelektual lainnya, yang tentunya memberikan keuntungan dengan terdaftarnya kekayaan intelektual kredibilitas produk para pelaku UMKM dapat mempermudah dalam proses pemasaran,” tegasnya. (her/ens)