PALANGKARAYA – Pj Sekda Kabupaten Barito Utara, Drs Jufriansyah MAP menghadiri acara persiapan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun 2024, yang dibuka kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, di Auditorium BPK RI Perwakilan Kalteng, Selasa (18/2/2025).
Dalam paparannya, Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar menyampaikan, bahwa BPK merupakan Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri, memilik mandat konstitusi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
“Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya dan hasil pemeriksaan tersebut, ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang,” kata Dodik.
Untuk penyerahan laporan keuangan disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kemudian untuk audit atas laporan keuangan pemerintah, harus diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah laporan keuangan tersebut diterima oleh BPK.
Dijelaskannya, sebelum LKPD diserahkan, BUD bisa memastikan bahwa LKPD Unaudited telah balance dan telah didukung Prosedur Analitis (PA). Didalamnya telah menjelaskan transaksi-transaksi yang menjadi sebab terjadinya selisih PA.
“Pemerintah daerah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” tegas Dodik dihadiri pejabat dilingkungan BPK Perwakilan Kalteng, Pj bupati/walikota se-Kalteng, Pj Sekda se-Kalteng, dan kepala BPKA/BKAD se-Kalteng.
Pj Sekda Kabupaten Barito Utara, Drs Jufriansyah MAP mengatakan bahwa Pemkab Barito Utara akan berusaha semaksimal mungkin, untuk menyelesaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tepat waktu.
“Laporan keuangan yang telah disusun berdasarkan sistem pengendalian itern yang memadai dan disajikan, sesuai dengan standar akutansi pemerintahan dan juga sesuai kelengkapan LKPD yang diharapkan oleh pihak BPK,” tegasnya. (her)