Site icon KaltengPos

Bupati Mediasi PT Victor dengan Masyarakat

MEDIASI: Bupati Barito Utara H Nadalsyah didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Kapolres AKBP Dodo Hendro Kusuma, Dandim 1013/Mtw Letkol Kav Rinaldi Irawan dan perwakilan Kejari Batara pada rapat mediasi dalam rangka kompensasi antara PT Victor Dua Tiga Mega dengan warga pemilik lahan di Kecamatan Lahei Barat, di aula setda lantai I, Kamis (16/9) lalu. (DISKOMINFOSANDI BATARA UNTUK KALTENG POS)

Terkait Kompensasi Lahan Warga yang Masuk Lokasi Tambang

MUARA TEWEH-Bupati Barito Utara H Nadalsyah didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra bersama Kapolres AKBP Dodo Hendro Kusuma, Dandim 1013/ Mtw Letkol Kav Rinaldi Irawan, dan perwakilan Kejari memediasi PT Victor Dua Tiga Mega (VDTM) dengan warga pemilik lahan di wilayah Kecamatan Lahei Barat, di aula setda lantai I, Kamis (16/9).

Menurut Bupati Nadalsyah, tujuan mediasi ini untuk menghasilkan keputusan terbaik antara perusahaan dan masyarakat.

“Mediasi ini tidak merugikan masyarakat dan perusahaan, sehingga iklim berinvestasi di Kabupaten Barito Utara bisa berjalan baik dan terjadi kondusivitas,” kata Koyem, sapaan akrab Nadalsyah, beberapa waktu lalu.

Bupati dua periode ini melihat bahwa tidak ada pemilik lahan, sehingga mewakili masyarakat dalam bernegosiasi dengan perusahaan. “Izinkan saya mewakili masyarakat dalam bernegosiasi harga dengan perusahaan, meskipun ini bukan keputusan,” tegasnya.

Nadalsyah menyarankan kepada kepala desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat desanya. “Jangan sampai permasalahan ini menjadi permasalahan hukum,” ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwa pemerintah daerah sangat menjaga iklim berinvestasi di daerah ini dan juga menjaga hak-hak masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Pemkab Barito Utara pada prinsipnya sangat menjaga iklim investasi di daerah ini agar perekonomian tetap bisa berjalan serta juga menjaga hak-hak masyarakat sekitar lokasi tambang,” katanya.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT VDTM, Edi Yuswanto mengatakan, bahwa permasalahan itu terkait kompensasi harga lahan di areal IUP dan IPPKH perusahaannya.

“Manajemen kita sudah memberikan harga kepada para pemilik lahan. Dan juga sudah melakukan musyawarah dengan pihak desa dan kecamatan, namun tidak menemukan hasil terkait dengan konpensasi lahan,” kata Edi Yuswanto.

Sedangkan Kades Luwe Hulu, Arisandi menyampaikan permintaan maaf, bahwa pemilik lahan dari desanya tidak dapat hadir langsung. Nantinya keputusan rapat mediasi ini akan disampaikan kepada pemilik lahan.

“Undangan rapat mediasi sudah kami sampaikan kepada warga pemilik lahan, namun mereka tidak hadir, dan mereka menyampaikan agar kepala desa yang mewakili,” kata Arisandi.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma menyampaikan, bahwa ada peraturan yang berlaku terkait permasalahan yang sedang dihadapi saat ini. Yaitu antara PT VDTM dan warga masyarakat pemilik lahan di Kecamatan Lahei Barat.

“Ada aturan yang berlaku dalam kompensasi lahan, sesuai dengan legalitas PT VDTM memiliki izin dari pusat. Artinya pemerintah mengizinkan PT VDTM melakukan penambangan. Namun selain melakukan penambangan, kami juga mengimbau apa yang kami sampaikan ini bisa disampaikan kepada masyarakat,” kata kapolres.

Dandim 1013/Mtw Letkol Kav Rinaldi Irawan menyarankan kepada perusahaan untuk dapat menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat dan pihak terkait lainnya.

“Kita harapkan agar semua pihak untuk melakukan komunikasi yang baik agar permasalahan ini bisa cepat clear,” tegas dandim.

Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Utara Teguh menyampaikan, bila tidak ada kesepakatan bisa dilakukan penilaian harga oleh tim independen atau keputusan dari pememrintah daerah (pemda).

Mediasi ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, manajemen PT Victor Dua Tiga Mega, camat Lahei Barat, danramil Lahei, kapolsek Lahei, perwakilan BPN, damang Lahei Barat, kades Luwe Hulu, kades Jangkang Baru dan undangan lainnya. (her/ens)

Exit mobile version