Site icon KaltengPos

Terkait Tapal Batas, Pemkab Tetap Bertahan Sesuai Hasil Kajian Pemprov Kalteng

RAPAT KOORDINASI: Bupati Barito Utara H Nadalsyah saat rapat koordinasi Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Barito Utara yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj Siti Nornah Iriawati di rumah jabatan bupati setempat, Senin (27/9). (DISKOMINFOSANDI BATARA UNTUK KALTENG POS)

MUARA TEWEH-Bupati Barito Utara (Batara) H Nadalsyah menegaskan, bahwa segmen batas daerah Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pihaknya tetap bertahan di garis kajian Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelumnya, dan tidak menerima garis kajian tim pemerintah pusat.

“Garis kajian pemerintah pusat tidak sesuai dengan Kepmen 89 pasal 1 dari puncak gunung ke gunung lainnya. Sedangkan pusat menggariskan berdasarkan Watershed sehingga banyak sungai yang secara fakta di lapangan masuk ke dalam wilayah Kaltim,” kata Nadalsyah saat menindaklanjuti rapat percepatan penyelesaian segmen batas wilayah II yang diselenggarakan dari tanggal 16 -18 September 2021 di ruang rapat Lime Green Hotel Ibis Staylis Jakarta Pusat.

Untuk itu, bupati menugaskan kepada tim Penegasan Batas Daerah (PBD) yang diketuai Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj Siti Nornah Iriawati yang melaporkan hasil rapat tersebut di rumah jabatan bupati setempat. Oleh sebab itu, bupati langsung memerintahkan tim PBD untuk menanggapi melalui surat.

“Kirimkan segera surat dengan dilengkapi berkas-berkas pendukung lainnya kepada Kemendagri,” kata Koyem, sapaan akrab Nadalsyah, Senin (27/9).

Bupati berharap agar nantinya segmen batas kembali sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 185.5-486 Tahun 1989 tentang penegasan garis batas wilayah antara Provinsi Daerah Tingkat I Kaltim dengan Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng.

Tentang rapat pembahasan penyelesaian tata batas antara Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur dan tata batas Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Dinas PUPR Barito Utara, Muhammad Iman Topik menjelaskan, secara singkat hasil rapat, dimana tim pusat mengeluarkan garis batas daerah segmen Provinsi Kalimantan Tengah dengan Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Timur.

“Untuk segmen titik koordinat (TK) 6 dan 7 yakni tata batas dengan Kabupaten Kutai Barat tidak dibahas dalam rapat tersebut,” jelas Topik.

Ditambahkan oleh Kepala Bagian Pemerintahan, Bahrum P Girsang, bahwa tim telah menyampaikan hasil kajian untuk segmen TK 6 dan 7, tetapi oleh pusat tidak dibahas lebih lanjut. (her/ens)

Exit mobile version