Sabtu, April 20, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Bupati: Pahami Tupoksi Mantir Adat

KUALA KURUN-Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong mengukuhkan 21 mantir adat dan satu sekretaris damang Kecamatan Mihing Raya. Rinciannya, 18 orang mantir adat desa/kelurahan, dan tiga mantir adat kecamatan.
“Selamat kepada para mantir adat yang dikukuhkan. Mereka harus banyak belajar tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai mantir adat, sehingga akan bisa bekerja dengan baik,” ucap Jaya, belum lama ini.
Dia mengatakan, yang dipelajari dan dipahami oleh mantir adat adalah tentang hukum adat Dayak. Ini sebagai bahan mereka untuk memberikan keputusan adat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, misalnya sengketa tanah, sengketa rumah tangga, perkelahian dan lainnya.
“Dengan mempelajari dan memahami tugas pokok, maka kami berharap mantir adat mampu bekerja sesuai dengan peraturan adat yang ada,” tegasnya.
Di samping itu, lanjut dia, mantir adat yang sudah dikukuhkan, harus dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat adat, terkait bagaimana hidup menggunakan budaya huma betang dan belum bahadat.
“Dalam memutuskan suatu perkara adat, saya minta kepada mantir adat agar selalu bersikap adil,” tegas Jaya yang juga menjabat Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gumas ini.
Dia juga meminta kepada mantir adat untuk dapat bersinergi dengan pemerintah kabupaten (pemkab), pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, dan pemerintah desa, untuk menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah Kecamatan Mihing Raya.
“Mantir adat dan damang juga bisa bekerja bersama-sama dengan stakeholder terkait dalam rangka memajukan Kabupaten Gumas,” tandasnya. (okt/uni)

Baca Juga :  Harus Meningkatkan Budaya Membaca

KUALA KURUN-Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong mengukuhkan 21 mantir adat dan satu sekretaris damang Kecamatan Mihing Raya. Rinciannya, 18 orang mantir adat desa/kelurahan, dan tiga mantir adat kecamatan.
“Selamat kepada para mantir adat yang dikukuhkan. Mereka harus banyak belajar tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai mantir adat, sehingga akan bisa bekerja dengan baik,” ucap Jaya, belum lama ini.
Dia mengatakan, yang dipelajari dan dipahami oleh mantir adat adalah tentang hukum adat Dayak. Ini sebagai bahan mereka untuk memberikan keputusan adat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, misalnya sengketa tanah, sengketa rumah tangga, perkelahian dan lainnya.
“Dengan mempelajari dan memahami tugas pokok, maka kami berharap mantir adat mampu bekerja sesuai dengan peraturan adat yang ada,” tegasnya.
Di samping itu, lanjut dia, mantir adat yang sudah dikukuhkan, harus dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat adat, terkait bagaimana hidup menggunakan budaya huma betang dan belum bahadat.
“Dalam memutuskan suatu perkara adat, saya minta kepada mantir adat agar selalu bersikap adil,” tegas Jaya yang juga menjabat Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gumas ini.
Dia juga meminta kepada mantir adat untuk dapat bersinergi dengan pemerintah kabupaten (pemkab), pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, dan pemerintah desa, untuk menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah Kecamatan Mihing Raya.
“Mantir adat dan damang juga bisa bekerja bersama-sama dengan stakeholder terkait dalam rangka memajukan Kabupaten Gumas,” tandasnya. (okt/uni)

Baca Juga :  Harus Meningkatkan Budaya Membaca
Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/