KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menyatakan, sejak tahun 2019 hingga sekarang, dia kerap mengingatkan perusahaan besar swasta (PBS) yang berinvestasi di Gumas untuk menjalankan investasi dengan clean and clear (secara lengkap) dan taat asas.
“Clean and clear yang saya maksudkan dalam hal peizinan, amdal, kebun plasma serta corporate social responsibility atau CSR. Ini sangat penting, dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Jaya S Monong dalam arahannya pada rapat tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) PBS yang beroperasi di wilayah Gumas di Aula Bappedalitbang setempat, Selasa (7/2).
Menurut bupati, sinergisitas program CSR untuk mendukung pembangunan di Gumas sangat diperlukan guna meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Sementara asas investasi yang harus dilaksanakan PBS, diantaranya berwawasan lingkungan, serta keseimbangan kemajuan.
Dijelaskannya, beberapa usulan mengemuka dari CSR, yakni penataan jalan dalam Kota Kuala Kurun, penurunan stunting, peningkatan sarana prasarana pendidikan dan rumah ibadah, sarana prasarana olahraga, fasilitas umum, dan lainnya yang bermuara pada kepentingan masyarakat.
CSR penataan jalan dalam Kota Kuala Kurun, selain opsi pembentukan konsorsium, bupati berharap opsi lainnya berupa pembagian jenis pekerjaan. Mengingat klasifikasi PBS yang berbeda.
Dalam mendukung upaya Pemkab Gumas menurunkan prevalensi stunting, CSR PBS bisa diarahkan untuk pemberian makanan tambahan bergizi untuk ibu hamil dan anak usia 0-24 bulan.
Dia berharap, balita tidak diberikan makanan instan, tapi makanan olahan yang sehat dan bergizi. Di sinilah peran CSR PBS dibutuhkan sehingga prevalensi stunting di Gumas 2024 bisa zero point.
Terkait usulan pemberdayaan dan pembangunan dari warga desa/kelurahan menggunakan CSR, Jaya minta PBS berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
DPMPTSP dimintanya membuat rekapitulasi usulan pemberdayaan dan pembangunan dari warga desa / kelurahan, untuk selanjutnya dinilai oleh tim dan kemudian ditindaklanjuti ke PBS.
“Data usulan dan jumlah penerima CSR antara PBS dan pemkab harus sama. Prinsip pembagian CSR harus proporsional dan profesional. PBS yang belum melaksanakan CSR, saya minta DPMPTSP membuat listnya dan akan saya tagih. Akan ada sanksi bagi PBS yang mangkir tunaikan CSR,” tegasnya. “Kita akan publish nama-nama PBS yang sudah maupun yang belum melaksanakan CSR, supaya masyarakat luas mengetahuinya,” tambahnya.
Jaya mengakui, telah berkoordinasi dengan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas terkait monitoring CSR, untuk memastikan CSR terlaksana dengan baik, tidak melanggar hukum, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.
Turut hadir dalam rapat itu, Kepala DPMPTSP Harpaseno, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Gumas Arnold, sejumlah pejabat eselon III, dan perwakilan masing-masing PBS. (okt/ens)