Site icon KaltengPos

Akhirnya PBS Luluh, Segera Realisasi Perbaikan Jalan di Gumas

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong

 

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gumas Baryen, Kabid Bina Marga Bambang Jaya dan kontraktor meninjau penanganan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya yang melintasi wilayah Kabupaten Gumas, yakni di Desa Tumbang Danau, Rangan Tate, Rabauh, dan Kelurahan Kampuri. Ruas jalan itu akan segera diaspal.

”Dalam peninjauan tadi, saya berdiskusi dengan kontraktor untuk mempercepat penanganan ruas jalan yang menggunakan dana partisipasi dari Perusahaan Besar Swasta (PBS). Dalam bulan November ini, akan segera diaspal,” kata Jaya, Senin (7/11/2022).

Untuk mempercepat penanganan ruas jalan tersebut, menurut bupati, akan diawasi dan didorong oleh camat bersama kepala desa (kades) setempat, sehingga kontraktor akan bekerja maksimal. Sedangkan teknisnya, akan didukung oleh Dinas PU Gumas.

”Saya minta kepada kontraktor yang sudah ditunjuk PBS untuk segera menangani titik-titik ruas jalan yang rusak parah. Salah satunya di Desa Tumbang Danau yang seperti kubangan lumpur. Saya ingin besok (Selasa, Red) sudah mulai dilakukan penanganan,” tuturnya.

Terkait dana partisipasi PBS, memang masih ada yang belum berkontribusi. Untuk lebih jelasnya, akan direkap ulang dan disampaikan ke publik mengenai PBS yang sudah menyelesaikan kewajiban dan yang belum.

”Saya berencana akan membuat papan informasi di pos jaga sepang. Disitu nanti akan dipublikasikan panjang dan titik jalan yang diperbaiki dari dana kontribusi PBS, serta mana saja PBS yang sudah bayar dan belum. Masyarakat dapat melihat itu semua,” ujarnya.

Dia menuturkan, papan informasi di pos jaga sepang ini sifatnya jangka panjang, sehingga semua pihak berhak mengawasi penanganan ruas Kuala Kurun-Palangka Raya. Setiap progresnya akan selalu disampaikan ke publik.

”Sembari penanganan ruas jalan dilakukan, seluruh truk angkutan PBS masih tidak diperbolehkan melintas. Mereka harus memenuhi kewajiban yakni berpartisipasi dalam memperbaiki kerusakan jalan,” pungkasnya. (okt/ens)

Exit mobile version