Site icon KaltengPos

Perlu Menyiapkan Raperda Kearsipan

FOTO HUMAS UNTUK KALTENG POS PIMPIN RAPAT: Asisten I Setda Gumas Lurand (tengah) bersama Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Maria Efianti (kiri) dan narasumber saat memimpin rapat pembahasan naskah akademik dan raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, beberapa waktu lalu.

KUALA KURUN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Tim Percepatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melaksdanakan rapat pembahasan naskah akademik dan raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
”Pembahasan naskah akademik dan raperda ini untuk mencermati berbagai hal yang perlu diperbaiki, serta mendengarkan saran dan pendapat untuk perbaikan raperda ini ke depan,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong melalui Asisten I Setda Gumas Lurand, Senin (15/5).
Saat pembahasan naskah akademik dan raperda ini, lanjut dia, harus diminimalisir adanya kekeliruan yang mendasar. Harus dicermati dengan baik terkait paparan yang disampaikan narasumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng).
”Segala bentuk kekeliruan harus diminimalisir dan bisa diselesaikan dalam forum ini, sebelum nantinya kita bawa dan bahas ke lembaga legislatif untuk disahkan,” ujarnya.
Setelah raperda ini disahkan menjadi perda, kata dia, akan ada kejelasan landasan atau payung hukum terkait dengan pengelolaan arsip. Yang paling penting adalah penyelenggaraan kearsipan ke depan akan lebih baik lagi.
”Kami juga ingin materi naskah akademik dan raperda ini diatur sesuai sistematika dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tuturnya.
Sejauh ini, dokumen kearsipan yang menyangkut terkait aset-aset daerah sering diabaikan, sehingga apabila ada aset yang akan diproses lebih lanjut, biasanya terkendala karena arsip dan dokumennya tidak tersedia.
”Kendala seperti ini sering kita temui di lapangan, sehingga disinilah pentingnya arsip ini bagi pemkab. Dengan adanya perda itu diharapkan kedepan hal semacam itu tidak terjadi lagi,” terangnya.
Dia menambahkan, ke depan akan dihadapkan dengan dunia elektronik, dan tidak menutup kemungkinan nanti sistem pengelolaan arsip juga akan dilakukan secara elektronik. ”Untuk itu memang diperlukan payung atau dasar hukum dalam penyelenggaraan arsip ini dengan baik,” tandasnya. (okt)

Exit mobile version