KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong minta kepada seluruh camat, lurah, kepala desa (kades), dan kader pos pelayanan terpadu (posyandu) di daerah itu, untuk bergerak cepat dalam hal penanganan kasus stunting di wilayahnya masing-masing.
“Saya minta kepada camat, lurah, dan kades untuk ikut memantau langsung ke lapangan, dengan mendata semua bayi yang ada di desa maupun kelurahan mereka bersama bidan desa memantau kondisi pertumbuhan bayi, agar tidak stunting,” kata Jaya, Senin (19/12).
Selain itu, menurut bupati, camat, lurah, dan kades harus dapat membantu Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat dalam hal melakukan update data stunting di masing-masing wilayahnya.
“Apabila ada stunting di wilayahnya, segera lakukan identifikasi untuk mengetahui penyebabnya, sehingga bisa dilakukan upaya penanganan bersama-sama,” tegasnya.
Secara terpisah, Ketua Pelaksana Harian Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Gumas Efrensia LP Umbing menuturkan, audit kasus stunting sebagai salah satu kegiatan prioritas nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia.
“Audit kasus stunting sangat strategis dan besar manfaatnya untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya kasus stunting pada kelompok sasaran, yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, dan baduta/balita,” terangnya.
Dalam audit kasus stunting tersebut, tambah Efrensia, harus ada perencanaan dalam memilih dan memilah kasus, melakukan pembagian tugas kepada masing-masing tim teknis dan tim pakar yang sudah dibentuk, serta mengarahkan dan memastikan seluruh tahapan berjalan baik.
“Harus ada rekomendasi tindak lanjut penanganan kasus, sampai dengan kasus itu tertangani dengan tuntas, sehingga dapat dijadikan referensi bagi pencegahan atau penanganan kasus serupa di lokasi yang berbeda,” tandasnya. (okt/ens)