KUALA KURUN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir dan juga pengelolaan Taman Kota Kuala Kurun .
Kepala Bapenda Gumas Edison melalui Plt Sekretaris Kaperdo mengatakan, kegiatan ini sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, guna mengoptimalisasi segi PAD dan daerah juga tidak kehilangan potensi pendapatan daerah.
“Dalam rapat juga kami undang OPD teknis terkait seperti DLHKP, Disnakertranskop-UKM, Satpol PP, DPMPTSP, Inspektorat , dan BKAD pada Kamis (18/07/2024) kemarin. Yang mana kita menghasilkan 8 poin kesepakatan yang akan dilakukan oleh OPD terkait sesuai fungsi masing-masing,” ucap Kaperdo, dikomfirmasi, Minggu (21/07/2024).
Poin pertama, ujar dia, pihak DLHKP belum mengevaluasi kembali kontrak dengan pihak ketiga apakah nilai kontrak itu sudah sesuai dengan kondisi sekarang mengacu pada Perda 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Maka, pihak dinas tersebut agar segera melakukan pemetaaan potensi tentang Parkir.
“Lalu, OPD terkait melakukan sosialisasi titik parkir dari Bidang Perhubungan dan Satpol PP, agar segera survey lokasi dan berita acara ba kontrak dievaluasi kembali isinya, dan Personel pemungut parkir harus dipantau dari DLHKP jangan tidak sesuai kontrak,” terang dia.
Pengelolaan taman kota diserahkan kepada Disnakertranskop-UKM akan menerbitkan SK pengelolaan asetnya oleh BKAD agar tidak ada tumpang tindih, lalu Satpol PP, Disperindag dan DLHKP akan menyepakati jam bongkar muat barang untuk area pasar/taman kota.
Hal tersebut, katanya, dimaksudkan agar tidak mengganggu jalan umum dan tidak mengakibatkan kemacetan jalan dan wacana dari jam 9 malam sampai jam 5 pagi, dengan harapan perlu disosialisasikan dan pedagang agar disurati.
“OPD yang belum memiliki kode rekening pendapatan dalam SIPD agar segera menyurati Bapenda dan akan meneruskan ke BKAD agar dibuat surat ke Kemendagri terkait kodefikasi ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, Untuk Mall Pelayanan Publik (MPP) yang aset dan parkirnya dikelola oleh Disperindag, agar ASN yang beraktifitas di MPP diterbitkan kartu parkir khusus ASN. (nya/ans)