KUALA KURUN – Perkelahian antara seorang warga dengan sopir truk angkutan perusahaan besar swasta (PBS) batu bara viral di media sosial (medsos). Peristiwa itu terjadi di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, tepatnya di Desa Pematang Limau, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada Selasa (21/2).
Dalam video berdurasi 1 menit 13 detik yang banyak dibagikan di WhatsApp grup dan Facebook itu, tampak seorang warga marah-marah karena adanya truk angkutan PBS bersusun dua mengalami kerusakan di tengah jalan tanjakan, sehingga mengakibatkan kemacetan panjang dan menghambat masyarakat pengguna jalan yang melintas.
”Saya sangat prihatin atas kejadian perkelahian antara salah seorang warga dengan sopir truk angkutan PBS batu bara yang memakai jalan umum sebagai angkutan produksi,” sesal anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas, Selasa (21/2).
Wakil rakyat itu berpandangan, bahwa banyak truk angkutan PBS batu bara, sawit, dan kayu log yang menggunakan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya sebagai angkutan produksi, dengan melebihi tonase jalan yang maksimal delapan ton. Ini mengakibatkan jalan menjadi rusak parah.
”Tentu masyarakat pengguna jalan juga sangat dirugikan akibat kerusakan parah di jalan tersebut. Apalagi para sopir truk ini selalu memaksakan angkutan dengan melebihi tonase,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan, serta analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal), truk angkutan PBS tidak boleh menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil produksi.
”Dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Kalteng beberapa waktu lalu, truk angkutan PBS juga harus mentaati Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012,” tegasnya.
Politikus Partai Demokrat ini minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas untuk bertindak tegas, yakni menertibkan truk PBS yang mengangkut hasil produksi melebihi tonase maksimal delapan ton.
”Kerusakan jalan ini sangat merugikan masyarakat. Harga barang dan kebutuhan pokok melonjak, distribusi bahan bakar minyak (BBM) menjadi terhambat, bahkan investor yang ingin berinvestasi pasti akan berpikir karena kondisi jalan rusak itu,” terangnya.
Untung juga menyarankan kepada Pemkab Gumas, agar menutup jalan ke arah Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru sepanjang 7,5 kilometer, yang menjadi titik awal truk angkutan PBS mengangkut batu bara. Ruas jalan itu dibangun menggunakan APBD Gumas dan menjadi kewenangan pemkab.
”Saya juga bertanya kepada bupati Gumas terkait siapa yang memberikan izin ke PBS, sehingga mereka bisa menggunakan jalan umum ke arah Tahura Lapak Jaru. Jika diberikan izin, seharusnya ada pemasukan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.
Secara terpisah, Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra menuturkan, perkelahian itu masih didalami motif dan siapa saja yang terlibat, dan kepolisian sudah ada di tempat kejadian untuk mengurai kemacetan.
”Dugaan sementara, perkelahian terjadi karena kesalahpahaman saja, dan tidak ada korban jiwa maupun luka. Saat ini, situasi di sana sudah kondusif,” tegasnya.
Masyarakat pengguna jalan dan supir truk angkutan PBS diminta agar bisa menahan diri jika terjadi kemacetan di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Apalagi saat ini masih terjadi perbaikan di ruas jalan tersebut. (okt/ens)