Jumat, Maret 29, 2024
27.7 C
Palangkaraya

Upaya Membantu Program Menangani Para Pecandu Narkoba

Bupati Berniat Menyiapkan Sarana dan Prasarana

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) memberi perhatian khusus terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal ini dikarenakan barang haram tersebut sangat menghambat program pembangunan sumber daya manusia (SDM) atau smart human resources di daerah itu.
”Bentuk perhatian khusus yang akan kami berikan adalah dengan menyiapkan tempat rehabilitasi bagi pemakai dan pecandu narkotika, psikotropika serta obat-obatan terlarang,” tegas Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, beberapa waktu lalu.
Sekarang ini, menurut bupati, pemkab bersama pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun akan menyiapkan berbagai sarana dan prasarana yang diperlukan, termasuk tenaga kesehatan di tempat rehabilitasi tersebut.
”Tempat rehabilitasi ini juga merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya pecandu dan pengguna narkoba, untuk terbebas dari jerat barang haram itu,” tegasnya.
Dia berharap, keberadaan tempat rehabilitasi ini dapat membantu pengguna untuk terlepas dari jerat narkoba, sehingga mereka bisa kembali menjadi manusia produktif yang turut berperan dan ambil bagian dalam pembangunan.
Terpisah, Direktur RSUD Kuala Kurun Rusni D Mahar menuturkan, ada sejumlah sarana prasarana yang harus dipersiapkan pada tempat rehabilitasi bagi pemakai narkoba. Salah satunya adalah perlu ada ruang rawat inap khusus untuk pasien pemakai narkoba.
”Kalau tenaga kesehatan seperti dokter spesialis kesehatan jiwa, dokter umum, perawat, dan apoteker sudah siap,” ujarnya.
Saat ini, tambah dia, usulan agar RSUD Kuala Kurun ditetapkan menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) juga sudah disampaikan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI). Usulan itu melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dan diteruskan lagi ke kemenkes.
”Apabila RSUD Kuala Kurun telah ditetapkan sebagai IPWL, maka pelayanan rawat inap bagi pemakai narkoba bisa dilakukan dengan biaya ditanggung 100 persen oleh kemenkes,” tandasnya. (okt)

Baca Juga :  Bupati-Wabup Gumas Mohon Dukungan Masyarakat

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) memberi perhatian khusus terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal ini dikarenakan barang haram tersebut sangat menghambat program pembangunan sumber daya manusia (SDM) atau smart human resources di daerah itu.
”Bentuk perhatian khusus yang akan kami berikan adalah dengan menyiapkan tempat rehabilitasi bagi pemakai dan pecandu narkotika, psikotropika serta obat-obatan terlarang,” tegas Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, beberapa waktu lalu.
Sekarang ini, menurut bupati, pemkab bersama pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun akan menyiapkan berbagai sarana dan prasarana yang diperlukan, termasuk tenaga kesehatan di tempat rehabilitasi tersebut.
”Tempat rehabilitasi ini juga merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya pecandu dan pengguna narkoba, untuk terbebas dari jerat barang haram itu,” tegasnya.
Dia berharap, keberadaan tempat rehabilitasi ini dapat membantu pengguna untuk terlepas dari jerat narkoba, sehingga mereka bisa kembali menjadi manusia produktif yang turut berperan dan ambil bagian dalam pembangunan.
Terpisah, Direktur RSUD Kuala Kurun Rusni D Mahar menuturkan, ada sejumlah sarana prasarana yang harus dipersiapkan pada tempat rehabilitasi bagi pemakai narkoba. Salah satunya adalah perlu ada ruang rawat inap khusus untuk pasien pemakai narkoba.
”Kalau tenaga kesehatan seperti dokter spesialis kesehatan jiwa, dokter umum, perawat, dan apoteker sudah siap,” ujarnya.
Saat ini, tambah dia, usulan agar RSUD Kuala Kurun ditetapkan menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) juga sudah disampaikan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI). Usulan itu melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dan diteruskan lagi ke kemenkes.
”Apabila RSUD Kuala Kurun telah ditetapkan sebagai IPWL, maka pelayanan rawat inap bagi pemakai narkoba bisa dilakukan dengan biaya ditanggung 100 persen oleh kemenkes,” tandasnya. (okt)

Baca Juga :  Bupati-Wabup Gumas Mohon Dukungan Masyarakat

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/