KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Pathor Rahman didampingi Ketua IAD Tyas Pathor Rahman beserta asisten pembinaan, asisten tindak pidana umum, asisten perdata dan tata usaha negara, asisten pengawasan, dan kabag TU yang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Gumas.
“Kunker ini dalam rangka monitoring dan evaluasi di Kejari Gumas, bersilaturahmi, serta meresmikan rumah restorative justice Tambun Bungai, di Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Jumat (24/2).
Untuk membantu Kejari dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pemkab menyerahkan hibah berupa satu kendaraan tahanan kepada Kejari Gumas. Kendaraan itu bisa digunakan untuk penegakan hukum, baik itu bidang pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) dalam membawa tahanan ke rutan dan pengadilan.
“Saya ingin bantuan ini bisa membantu kinerja Kejari dalam membangun Kabupaten Gumas yang lebih baik dari segi hukum. Tentunya sinergi juga harus tetap terjalin dengan baik,” tegasnya.
Bupati berharap, aparat kejaksaan dapat memberikan pendapat maupun pendampingan hukum kepada pemkab, khususnya dalam penerapan regulasi yang sesuai ketentuan, sehingga program pembangunan berjalan baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kajati Kalteng Pathor Rahman menuturkan, dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi di Kejari Gumas, pihaknya melihat kondisi sarana dan prasarana kantor serta kondisi pegawai. Selain itu, mengetahui capaian kinerja di masing-masing bidang dan kendala/hambatan yang dihadapi dalam mencapai target kinerja, serta langkah-langkah mengatasi kendala itu.
“Saya ingatkan kepada seluruh jaksa dan pegawai agar mengedepankan profesionalisme dan tidak bermain-main dengan perkara yang ditangani, serta tetap menjaga integritas, dan menjauhkan diri dari perbuatan yang merusak citra institusi,” tegasnya.
Terkait peresmian rumah restorative justice Tambun Bungai, itu memang perlu didirikan pada tiap kabupaten/kota, untuk memfasilitasi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
“Restorative justice yakni sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum, menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana melalui musyawarah, dengan melibatkan korban, pelaku, dan juga melibatkan tokoh masyarakat,” pungkasnya. (okt)