Site icon KaltengPos

Daftar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Harpaseno Kepala DPMPTSP Gumas

KUALA KURUN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas),  terus mengajak seluruh pengusaha di daerah itu untuk mengurus perizinan berusaha berbasis risiko atau yang disebut dengan Online Single Submission Risk Bassed Approach (OSS RBA).

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Gunung Mas, Harpaseno, memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang aplikasi OSS-RBA untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB). Hal itu merupakan legalitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Terutama untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM)  dan sebagai syarat proses perizinan.

“Selanjutnya untuk usaha besar sesuai dengan kategori risiko usaha, dan NIB diterbitkan oleh lembaga OSS secara online. Melalui aplikasi OSS memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengajukan proses perizinan berusaha secara mandiri oleh pelaku usaha,” kata Harpaseno, Jumat (25/10/2024) lalu.

Ia menjelaskan tentang manfaat memiliki NIB, selain sebagai legalitas usaha, juga mendapatkan dokumen lain seperti NPWP dan Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), mendapatkan akses kepabeanan (NIB sebagai angka pengenal importir), mendapatkan jaminan sosial, mendapatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil (LBPH-PUMK) secara gratis.

Kemudian, tambahnya, bahwa data pelaku usaha terintegrasi dan terekam oleh K/L pusat dan daerah sehingga dapat memperoleh program pembinaan, subsidi atau pelatihan dan mendapatkan keunggulan kompetitif. Yaitu NIB sebagai persyaratan untuk bersaing dengan pelaku usaha lainnya dalam tender atau kesempatan bisnis, serta mempermudah akses kredit usaha rakyat (KUR).

“Mekanisme dalam aplikasi tidak dipungut biaya. Kami juga siap melakukan pendampingan tanpa dipungut biaya dengan kepercayaan masyarakat,” ungkapnya seraya menambahkan, pihaknya juga turut memastikan pelaku usaha berinvestasi dengan aman dan memanfaatkan fasilitas layanan perizinan yang telah dicanangkan. (nya/ens)

Exit mobile version