Site icon KaltengPos

Wiyatno Begitu Miris Melihat Kondisi PDAM Kapuas, Ini yang Akan Dilakukan

 Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno didampingi Direktur PDAM Kapuas Abisua Setia Nugroho saat memberikan keterangan kepada wartawan di rumah jabatan bupati. GALIH/KALTENG POS

KUALA KAPUAS-Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno SP dan Wakil Bupati Dodo SP langsung bergerak cepat menyelesaikan permasalahan besar bidang pelayanan masyarakat.

Untuk itu, bupati menggelar silaturahmi dan rapat kolektif dengan seluruh pimpinan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), mengevaluasi program yang sedang dan telah berjalan.

“Salah satunya soal krisis keuangan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas, karena telah terjadi selama bertahun-tahun,” ungkap Wiyatno, didampingi Direktur PDAM Abisua Setia Nugroho, Rabu malam (12/3/2025).

Wiyatno mengungkapkan, kondisi PDAM Kapuas saat ini sangat kritis, mengalami defisit sebesar Rp18 miliar, termasuk utang kepada pihak ketiga yang harus segera diselesaikan. Karena dampaknya akan sangat besar dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Mau tidak mau harus kita selesaikan. Kondisi saat ini, rumah dinas direktur PDAM Kapuas dan kantor PDAM Kapuas telah dijadikan jaminan pinjaman, bahkan kini berada di tangan pihak ketiga. Sertifikatnya ada di pihak ketiga. Itu tentu menjadi keprihatinan kita semua,” ungkap Wiyatno.

Bupati mengakui, beberapa utang bahkan telah sampai pada putusan pengadilan, sehingga harus segera diselesaikan, agar layanan air bersih kepada masyarakat tidak terganggu.

Sebagai langkah penyelamatan, pemerintah daerah telah melakukan efisiensi operasional dengan mengambil kebijakan, di antaranya pengurangan jumlah karyawan dari lebih dari 400 orang menjadi 256 orang.

“Peniadaan dewan pengawas (dewas) PDAM untuk mengurangi beban biaya gaji dan tunjangan, agar PDAM tetap dapat beroperasi dan mampu melunasi utang, efisiensi harus dilakukan, baik terhadap biaya operasional maupun nonoperasional,” tegas mantan Ketua DPRD Provinsi Kalteng ini.

Selain itu, lanjut Bupati, kondisi PDAM Kapuas tidak sama dengan PDAM kota lain, seperti PDAM Kota Palangka Raya yang masih bisa menggunakan sumur bor dan air tanah.

Namun, sumur bor di Kapuas tidak layak konsumsi, sehingga masyarakat sepenuhnya bergantung pada PDAM Kapuas.

“PDAM bukan hanya berorientasi pada profit, tetapi juga memiliki peran sosial. Oleh karena itu, dalam kondisi apa pun, PDAM Kapuas harus tetap beroperasi dan melayani kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Data PDAM Kapuas memiliki 27.000 pelanggan, dengan 19.000 di antaranya saat ini termasuk dalam kelompok pelanggan A, yang harusnya dilakukan pendataan ulang untuk perbaikan ke depannya.

Bupati menegaskan, langkah perbaikan itu melalui survei dan reklasifikasi atau pendataan ulang seluruh pelanggan, untuk mengetahui data yang valid berdasarkan kelompok pelanggan.

Pelanggan dengan daya listrik di atas 1.200 watt akan dimasukkan ke kelompak pelanggan tarif yang lebih tinggi. Namun, masyarakat pengguna daya listrik 450–900 watt tidak akan terbebani kebijakan penyesuaian tarif.

“Saya menginstruksikan PDAM beserta jajaran untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pelanggan, karena sebagian besar dari pelanggan yang sebelumnya masuk golongan A, kemungkinan sudah layak dikategorikan ke golongan B,” jelasnya.

Bupati menegaskan, PDAM Kapuas harus tetap memberikan pelayanan air bersih yang layak dan sehat, dengan tetap memperbaiki kondisi internal agar tidak terjadi defisit.

“Harapan kami, meski belum bisa memberikan pemasukan bagi daerah, PDAM Kapuas harus mampu mandiri menutupi seluruh biaya operasional,” pungkasnya. (alh/ce/ala)

Exit mobile version