KUALA KAPUAS-Jajaran Satreskrim Polres Kapuas mengungkap kasus perjudian di wilayah hukumnya.
Pada Sabtu malam (14/6/2025) sekitar pukul 21.15 WIB, pria tertangkap tangan tengah bermain judi dadu gurak di teras sebuah rumah di Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kapuas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati terlapor sedang asyik berjudi menggunakan dadu gurak. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan praktik perjudian tersebut,” ungkap AKP Rizki Atmaka Rahadi.
Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terkait dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik perjudian tersebut.
AKP Rizki Atmaka Rahadi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
PELAKU
A (50), Ttl Terantang 09 Maret 1975, Agama Kristen, Pekerjaan Petani/pekebun, Pendidikan SD tamat, Alamat Desa Terantang Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
AM (54), Ttl Sei Kapar 26 Juni 1971, Agama Islam, Pekerjaan Petani/pekebun, Pendidikan SD tamat, Alamat Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
T (27), Ttl Sei Kapar tanggal dan bulan lupa 1997, Agama Islam, Pekerjaan Petani/pekebun, Pendidikan SMP kelas 1 tidak tamat, Alamat Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
BARANG BUKTI
-1 (satu) buah Piring kaca warna pink
-3 (tiga) buah mata dadu.
-1 (satu) buah bekas Tempat sabun warna biru d lapisi lakban warna hitam
-1 (satu) bantalan handuk warna merah.
-1 (satu) buah lampu.
-1 (satu) lembar lapak dadu.
-1 (satu ) buah tas warna biru gambar batman.
-Uang sebesar Rp. 5.364.000
“Kami mengimbau kepada seluruh warga Kapuas agar tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku judi lainnya bahwa aparat hukum terus mengawasi dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Kapuas.(ram)