KASONGAN-Pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha terhadap pemasangan reklame masih terjadi. Oleh sebab itulah, jajaran Satpol PP Kabupaten Katingan kembali turun ke lapangan untuk menertibkan reklame di sejumlah titik yang dipasang di wilayah Kota Kasongan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol ketika dikonȀ rmasi mengatakan, penertiban ini dilakukan karena melanggar peraturan daerah.
Di mana pemasangan reklame yang dilakukan, selain tanpa izin juga ada yang dilakukan pemasangan secara sembarangan. Baik itu di pohon, hingga di tiang listrik. “Oleh sebab itu kita lakukan penertiban,” tegasnya kepada Kalteng Pos, Minggu (3/7).
Dengan adanya penertiban reklame ini ujar Budiman L Gaol, kepada pelaku usaha ataupun masyarakat, dapat tertib dalam melakukan pemasangan reklame sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Katingan.
“Selain itu untuk pelaku usaha, ada kewajiban harus membayar pajak pemasangan reklame. Sehingga dapat membantu untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan,” ujar Budiman.
Selain itu dia juga menghimbau kepada masyarakat di Kota Kasongan dan sekitarnya. Agar jangan mendirikan bangunan di atas saluran air. Begitu juga bagi pedagang, jangan menaruh barang dagangannya di atas trotoar.
“Harapan kita masyarakat bisa tertib dalam melaksanakan usahanya, dan juga tertib mendirikan bangunan. Sehingga tidak mengganggu ketertiban umum,” tandasnya. (eri/art/ko)