KASONGAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS) di Kabupaten Katingan.
Kegiatan ini dibuka Kepala Dinas DP3APPKB Kabupaten Katingan Robertus Pamuryanto di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, Senin (3/7).
Kepala Dinas DP3APPKB Kabupaten Katingan Robertus Pamuryanto yang mewakili Sekda Kabupaten Katingan Pransang menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Katingan menyambut baik adanya pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh DP3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah di Kabupaten Katingan.
Sebab, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu prioritas utama program kerja Pemerintah saat ini. “Adanya kegiatan sosialisasi ini sangat baik. Karena saat ini marak terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga menjadi alarm bagi kita semua untuk merapatkan barisan guna memberi rasa aman melalui perlindungan hukum,” ujar Robertus.
Dia juga mengungkapkan, bahwa Kabupaten Katingan sendiri marak terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun sejauh ini sangat minim ada korban yang berani melapor terhadap kejadian tindak kekerasan tersebut.
Sehingga melalui sosialisasi UU nomor 12 tahun 2022 tentang UU TPKS ini, menjadi jawaban terhadap kebutuhan masyarakat atas perlindungan dan pemulihan. “Harapan kami melalui sosialisasi ini bisa memberikan manfaat di Kabupaten Katingan agar bisa menekan adanya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata dia.
Ke depannya, lanjut dia, juga harus ada koordinasi dan bisa melaksanakan aksi bersama sebagai sebuah tim demi melindungi dan memberikan hak-hak kepada masyarakat terkait tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak. (eri/art)