KASONGAN-Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan diingatkan untuk tidak melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Hal ini ditegaskan Bupati Katingan Sakariyas kepada sejumlah wartawan, usai melantik sejumlah pejabat di aula BKPSDM Kabupaten Katingan, Senin (6/2/2023).
Menurut bupati, apabila ada ASN terbukti dan tertangkap tangan melakukan Pungli terhadap masyarakat, maka dipastikan akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan dan ketentuan. “Saya tidak akan main-main. Sudah banyak ASN saya berikan sanksi, karena melakukan pelanggaran,” tegas Sakariyas.
Hingga saat ini, ujar Sakariyas, memang dirinya belum ada mendapatkan laporan terkait Pungli. Jika misalnya ada ditemukan, dia pun mempersilahkan kepada masyarakat Katingan untuk menyampaikannya laporan atau pengaduan secara langsung kepada dirinya maupun Inspektorat Kabupaten Katingan.
“Sehingga kita bisa memprosesnya. Namun harus disertai bukti. Silahkan lakukan pengawasan, termasuk dari teman-teman wartawan. Sampaikan jika ada mendengar Pungli di Katingan ini,” tandasnya. (eri/art)