KASONGAN-Beredarnya disejumlah media sosial surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, tentang pengangkatan tenaga honor menjadi PNS tahun 2022. Mendapat tanggapan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Katingan. Informasi tentang pengangkatan tenaga honor menjadi PNS tersebut, merupakan informasi hoax atau informasi bohong. Hal ini ditegaskan Kepala BKPP Katingan Bambang Harianto kepada Kalteng Pos, Selasa (7/6).
Disampaikan Bambang, mereka hingga saat ini tidak ada mendapatkan surat resmi tentang pengangkatan tenaga honor tersebut. “Itu informasi bohong. Tidak benar. Apalagi sampai diangkat tanpa tes,” kata mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan.
Menurutnya, untuk mengangkat seseorang menjadi PNS tentu ada prosedurnya. Tidak serta merta diangkat begitu saja, seperti yang beredar dalam surat tersebut. “Tidak sembarangan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Semua ada aturan dan ketentuannya,” ucap Bambang.
Dengan beredarnya informasi tersebut, dia meminta agar masyarakat khususnya yang kini bekerja sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, supaya lebih hati-hati, dan menyaring terlebih dulu setiap informasi yang beredar di media sosial. “Jika perlu lakukan pengecekan terlebih dulu ke BKPP Kabupaten Katingan,” tandasnya.(eri/uni/ko)