Site icon KaltengPos

PNS Baru Tak Boleh Ajukan Pindah Tempat Tugas

Sakariyas, Bupati Katingan

KASONGAN-Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan khususnya bagi PNS yang baru, diingatkan untuk tidak mengajukan pindah tempat tugas. Peringatan ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas kepada Kalteng Pos, Senin (8/5/2023).

Hal ini dia sampaikan, karena ada banyak PNS di Kabupaten Katingan yang mengajukan dirinya untuk dipindahkan tempat tugas. Termasuk ada PNS yang masih baru.

“Ini tidak boleh. Ingat bagi PNS baru inikan sudah jelas dan ada pernyataan untuk tidak pindah tempat tugas dengan batas waktu tertentu. Artinya jika sudah ada pernyataan, maka bersedia untuk tidak dipindahkan,” tegas Sakariyas.

Bupati pun mengingatkan, agar PNS harus tetap bekerja dengan baik di tempat tugasnya masing-masing. Jangan sampai ada yang tidak aktif bekerja. Sebab jelasnya, jika sudah tidak aktif bekerja maka siap-siap untuk mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan sebagaimana yang tercantum didalam disiplin PNS.

“Sangat disayangkan jika nantinya mendapatkan sanksi. Apalagi jika sampai harus diberhentikan. Kasihan nantinya. Tolong ini agar diperhatikan dengan baik oleh seluruh PNS,” tegas orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini. (eri/art)

Exit mobile version