KASONGAN-Beberapa waktu lalu ada sejumlah warga yang menggelar aksi demo menuntut agar Kepala Desa diberhentikan dari jabatannya. Hal ini mendapatkan respon dari Pemerintah Kabupaten Katingan.
Di mana dalam hal memberhentikan seorang Kepala Desa tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hal ini ditegaskan Bupati Katingan Sakariyas di sebuah acara di Kecamatan Katingan Hilir baru-baru ini.
Dijelaskan bupati, dalam memberhentikan Kepala Desa ada aturan dan ketentuan yang berlaku. Dimana harus ada dasar yang kuat baru bisa dilakukan. “Misalnya tersangkut kasus tindak pidana atau atau kasus hukum. Itu di antaranya. Jika cuma didemo meminta mundur tidak bisa menjadi dasar bagi kita untuk memberhentikan kepala desa,” jelasnya.
Dia pun berharap agar masyarakat bisa memahami hal ini. Begitu juga dengan BPD yang ada pada masing-masing desa. Agar bisa bersinergi dan menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh perangkat desa.
“Jika ada permasalahan. Kan bisa kita selesaikan dengan cara yang baik. Saya sering sampaikan. BPD inikan seperti DPRD. Oleh sebab itu semua harus bisa menjalin kerjasama. Sehingga setiap permasalahan di Pemerintah Desa bisa diselesaikan dengan baik,” tandasnya. (eri/art)