KASONGAN-Pelaksanaan tugas (Plt) dan fungsi Damang Kepala Adat di Kabupaten Katingan kembali menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Katingan. Seluruh Damang di 13 kecamatan diingatkan supaya menjalankan dan melaksanakan tugasnya, harus sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Peringatan ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas ketika melantik Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan Kuala, bersamaan pelantikan Kepala Desa dan Penjabat Kepala baru-baru. “Hal ini perlu saya sampaikan kembali, karena ada Damang yang melaksanakan tugas bukan di wilayahnya,” tegas Sakariyas.
Dia mencontohkan, Damang Kecamatan Katingan Kuala. Ikut mengurus permasalahan di daerah Kecamatan Mendawai. Maka hal ini jelas, tidak diperbolehkan. “Karena masing-masing kecamatan di tempat kita ini, ada Damang nya masing-masing. Jika ada masalah di Kecamatan Mendawai, maka itu tugasnya Damang Kecamatan Mendawai yang menyelesaikan. Ini yang harus kita pahami,” tegas Sakariyas lagi.
Oleh sebab itulah, sebagai Kepala Daerah dia meminta permasalahan seperti ini jangan sampai terulang lagi di Kabupaten Katingan. “Jangan membuat resah masyarakat kita. Membingungkan kita semua jadinya. Kok ada yang mengurus daerah lain. Tidak boleh. Ingat, tempat tugas kita ada wilayahnya masing-masing,” kata politisi PDI Perjuangan ini. (eri/art)