KASONGAN-Guna memberikan pengetahuan dan pemahaman, jajaran Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, terus bergerak untuk mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan di sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Katingan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan H Hariawan dan diikuti sejumlah tenaga kerja milih perusahaan.
“Kegiatan sosialisasi kami laksanakan pada hari Kamis 9 Juni 2022 di PT Bisma Dharma Kencana,” kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan H Hariawan kepada Kalteng Pos, Minggu (12/6).
Dalam sosialisasi ini, lanjutnya, materi yang mereka sampaikan tentang pembentukan serikat pekerja, tata cara pembentukan lembaga kerja sama Bipartit, tata cara pembuatan peraturan perusahaan, teknik negoisasi bagi pekerja dan pengusaha, pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, struktur skala upah. “Sosialisasi ini sangat penting dan perlu dilakukan kepada perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Katingan,” ujarnya.
Dikatakan mantan Camat Katingan Tengah ini, kesalahpahaman bisa terjadi, jika tidak ada saling komunikasi dan saling berbagi pengetahuan. Baik itu antar pekerja, dan pemberi kerja, maupun dengan lembaga kerja samanya. “Harapan kita, semua bisa berjalan sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan itu sendiri, yang telah diatur oleh pemerintah,” tandasnya.(eri/uni/ko)