Site icon KaltengPos

Setiap Kegiatan Wajib Bayar Pajak

PENYERAHAN: Bupati Katingan Sakariyas ketika menyerahkan Surat Keputusan pelantikan Damang Kepala Adat Kecamatan Mendawai, pada kegiatan Musrenbang beberapa waktu lalu. Foto : Humas Setda Katingan

KASONGAN-Seluruh Kepala Desa di 154 desa di wilayah Kabupaten Katingan diingatkan agar setiap kegiatan yang dilakukan wajib ada pembayaran pajak. Hal ini ditegaskan Bupati Katingan Sakariyas pada kegiatan Musrebang ke sejumlah kecamatan belum lama tadi.

Bupati mengungkapkan, sebelumnya pernah ada ditemukan Kepala Desa dalam melaksanakan kegiatan atau programnya tidak membayar pajak. “Hal ini diketahui setiap dilakukan audit, pajaknya tidak dibayar. Jika tidak ada temuan, tidak bayar pajak. Tapi jika ada temuan, baru mereka bayar pajak,” ungkap Sakariyas.

Pada tahun anggaran 2022 ini, tegas dia, jangan sampai ada lagi yang tidak ada membayar pajak. Setiap kegiatan atau program yang dilakukan harus ada untuk pembayaran pajak.

“Ini wajib. Sudah ada ketentuan dan aturan untuk itu. Jangan sampai ada lagi yang tidak membayar pajak. Sebab nanti akan ketahuan jika diaudit oleh Inspektorat maupun lainnya,” tegasnya.

Dia mengingatkan masalah ini, agar tidak terulang seperti sebelumnya. Selain itu, pria asal Desa Tumbang Lahang Kecamatan Katingan Tengah di ini juga mengingatkan masalah pertanggung jawaban.

“Jangan ada lagi yang coba-coba membuat pertanggung jawaban aktif. Ini sangat bahaya jika terjadi. Tolong kepada seluruh kepala desa agar melaksanakan semua penggunaan anggaran dengan baik dan benar. Saya tidak mau lagi mendengar ada yang main-main,” tegasnya. (eri/art/ko)

Exit mobile version