KASONGAN-Pemerintah kini telah menetapkan harga jual minyak goreng satu harga, sebesar Rp14.000 per liter. Sehubungan dengan hal ini, seluruh warga Kabupaten Katingan diingatkan agar belanja sesuai dengan kebutuhan. Terutama untuk pembelian minyak goreng. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Katingan Henni kepada Kalteng Pos, Selasa (25/1).
Ditegaskan mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Katingan ini, masyarakat jangan sampai melakukan pembelian secara berlebihan. Sebab bisa meng-ganggu ketersediaan penjualan minyak goreng di pasaran. “Tolong ini agar bisa menjadi perhatian bagi masyarakat. Tidak perlu panik,” tegasnya.
Mereka dari Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Katingan juga akan terus monitor perkembangan harga sembako di Kabupaten Katingan. Apalagi dengan adanya kebijakan pemerintah menurunkan harga minyak goreng menjadi satu harga ini.
Sementara untuk ketersediaan bahan pokok di tahun 2022 ini lanjutnya, juga masih aman. Artinya tidak ada kelangkaan dan sebagainya. “Begitu juga masalah harga. Hingga kini masih normal,” ungkap Henni. (eri/art/ko)