Site icon KaltengPos

Beberapa Perusahaan Terancam Sanksi

SOSIALISASI: Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja H Hariawan dan jajaran ketika turun ke salah satu perusahaan di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, untuk mensosialisasikan kewajiban perusahaan supaya mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.

Belum Daftarkan Karyawan Sebagai  Peserta BPJS Ketenagakerjaan

KASONGAN-Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 07 tahun 2017 tentang program jaminan sosial tenaga kerja Indonesia. Sehubungan dengan peraturan itu, setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan dari hasil pengecekan dan evaluasi, ada beberapa perusahaan di Kabupaten Katingan yang masih belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terancam kena sanksi sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan H Hariawan ketika dikonfirmasi mengakui jika masih ada sebagian perusahaan yang belum mendaftarkan sejumlah karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Makanya ini kita genjot untuk melakukan sosialisasi ke perusahaan. Karena memang ada beberapa karyawan yang belum didaftarkan perusahaan di mana tempatnya bekerja, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saya tidak bisa menyebutkan nama perusahaannya. Namun yang pasti ada yang masih belum mendaftarkan karyawannya,” jelas Hariawan kepada Kalteng Pos, Senin (30/5).

Untuk permasalahannya sendiri, menurut mantan Camat Pulau Malan ini, dirinya kurang tahu persis. Apakah karena karyawan itu baru masuk bekerja, atau ada permasalahan lain. “Jadi ini kita ketahui berdasarkan data yang disampaikan pihak BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Kemudian dia juga menyampaikan, berdasarkan aturan jika tidak mendaftarkan karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan. Seperti sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik.

“Untuk sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik ini, berkaitan dengan perizinan usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin mendirikan bangunan, hingga izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya mengharapkan kepada semua perusahaan di Katingan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, segera diurus untuk memenuhi kewajiban dan hak karyawan yang telah diatur oleh undang-undang. (eri/art/ko)

Exit mobile version