PANGKALAN BUN – Kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi beberapa waktu lalu hendaknya menjadi perhatian serius. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk melakukan pencegahan dan antisipasi. Namun masih saja ada yang nekat melakukan pembakaran. Akibatnya, polisi bertindak tegas dengan melakukan upaya penangkapan karena luasan lahan yang terbakar mencapai 30 hektare.
“Kami ingatkan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan. Aturan sudah jelas mengenai akibat yang ditimbulkan jika nekat melakukan pembakaran,” kata Pj Bupati Kobar Budi Santosa.
Menurutnya, pemerintah sendiri sudah berkali-kali melakukan sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri. Namun, masih ada satu orang yang diduga melakukan pembakaran dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini sudah diserahkan kepada pihak kepolisian yang menanganinya. Tindakan membakar lahan tersebut jelas dilarang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketika terjadi kebakaran lahan di Sungai Bakau, ada tersangka yang ditangkap, sehingga sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Kami minta agar aturan yang sudah ditetapkan tidak dilanggar, terlebih saat ini sudah musim kemarau. Hujan jarang terjadi, sehingga jika ada pembakaran, api akan dengan cepat merambah ke wilayah lainnya,” ujarnya.(son/ram)