Selasa, Maret 25, 2025
30 C
Palangkaraya

Disperindagkop UKM Sidak Pabrik Minyak Kita PT SBI Pastikan Takaran Aman

PANGKALAN BUN – Upaya pemantauan dan pengecekan kemasan minyak kita dengan berbagai langkah terus dilakukan. Kali ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kotawaringin Barat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pabrik pengemasan.

Dengan mendatangi pabrik Minyak Kita milik PT Samari Borneo Indah (SBI) Jumat (21/3/2025). Pabrik yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kilometer 12 ini menjadi sasaran pengawasan guna menjamin kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

Menurut Pengawas Kemetorologian Ahli Muda Disperindagkop UKM Kobar Jaka Santosa, apa yang dilakukan ini bertujuan untuk memastikan takaran minyak dalam kemasan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Tentunya menggunakan alat ukur yang telah terkalibrasi. Dan dari hasil pengujian terhadap 20 botol minyak yang diambil secara acak, ditemukan bahwa takaran minyak tidak kurang dari satu liter, bahkan hampir semua botol memiliki kelebihan volume antara 10 hingga 40 mililiter. Sehingga semuanya setelah dilakukan pengecekan sudah memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Lantik 102 Pejabat

“Kami pastikan semua sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan, bahkan ada yang lebih. Ini menunjukkan bahwa pabrik telah memenuhi standar yang ditetapkan,” katanya.

Selain memastikan takaran minyak, Disperindagkop UKM juga mengawasi penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasaran. Jaka menegaskan bahwa harga yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 15.700 per liter, sementara harga dari produsen berada di angka Rp 13.500.

“Kami juga melakukan pengawasan di pasar untuk memastikan harga tetap sesuai dan tidak melebihi HET,” tambahnya.

Sementara itu Direktur Utama PT Samari Borneo Indah, Fedro Tri Alaska menyatakan, komitmennya untuk menjaga kualitas dan takaran produk sesuai ketentuan.

Tentunya perusahaan selalu mengikuti aturan pemerintah guna melindungi hak konsumen. Untuk itu pihaknya memastikan bahwa setiap kemasan telah sesuai dengan standar.

Baca Juga :  Tim Sidak Temukan Elpiji Dijual di Atas HET di Palangka Raya

“Kami juga terus berusaha menjaga kualitas dan mendukung regulasi yang berlaku. Berkaitan dengan distribusi Minyak Kita dari PT Samari Borneo Indah saat ini difokuskan untuk wilayah Kalimantan Tengah, terutama Kabupaten Kotawaringin Barat. Jika ada kelebihan, barulah minyak didistribusikan ke kabupaten lain di sekitarnya,” terangnya.

“Kami menyalurkan sekitar enam sampai tujuh truk dengan kapasitas mencapai delapan ton setiap harinya. Kami melihat upaya sidak ini bagian penting transparansi demi mengikuti aturan yang berlaku,”pungkasnya. (son/ans)

PANGKALAN BUN – Upaya pemantauan dan pengecekan kemasan minyak kita dengan berbagai langkah terus dilakukan. Kali ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kotawaringin Barat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pabrik pengemasan.

Dengan mendatangi pabrik Minyak Kita milik PT Samari Borneo Indah (SBI) Jumat (21/3/2025). Pabrik yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kilometer 12 ini menjadi sasaran pengawasan guna menjamin kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

Menurut Pengawas Kemetorologian Ahli Muda Disperindagkop UKM Kobar Jaka Santosa, apa yang dilakukan ini bertujuan untuk memastikan takaran minyak dalam kemasan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Tentunya menggunakan alat ukur yang telah terkalibrasi. Dan dari hasil pengujian terhadap 20 botol minyak yang diambil secara acak, ditemukan bahwa takaran minyak tidak kurang dari satu liter, bahkan hampir semua botol memiliki kelebihan volume antara 10 hingga 40 mililiter. Sehingga semuanya setelah dilakukan pengecekan sudah memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Lantik 102 Pejabat

“Kami pastikan semua sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan, bahkan ada yang lebih. Ini menunjukkan bahwa pabrik telah memenuhi standar yang ditetapkan,” katanya.

Selain memastikan takaran minyak, Disperindagkop UKM juga mengawasi penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasaran. Jaka menegaskan bahwa harga yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 15.700 per liter, sementara harga dari produsen berada di angka Rp 13.500.

“Kami juga melakukan pengawasan di pasar untuk memastikan harga tetap sesuai dan tidak melebihi HET,” tambahnya.

Sementara itu Direktur Utama PT Samari Borneo Indah, Fedro Tri Alaska menyatakan, komitmennya untuk menjaga kualitas dan takaran produk sesuai ketentuan.

Tentunya perusahaan selalu mengikuti aturan pemerintah guna melindungi hak konsumen. Untuk itu pihaknya memastikan bahwa setiap kemasan telah sesuai dengan standar.

Baca Juga :  Tim Sidak Temukan Elpiji Dijual di Atas HET di Palangka Raya

“Kami juga terus berusaha menjaga kualitas dan mendukung regulasi yang berlaku. Berkaitan dengan distribusi Minyak Kita dari PT Samari Borneo Indah saat ini difokuskan untuk wilayah Kalimantan Tengah, terutama Kabupaten Kotawaringin Barat. Jika ada kelebihan, barulah minyak didistribusikan ke kabupaten lain di sekitarnya,” terangnya.

“Kami menyalurkan sekitar enam sampai tujuh truk dengan kapasitas mencapai delapan ton setiap harinya. Kami melihat upaya sidak ini bagian penting transparansi demi mengikuti aturan yang berlaku,”pungkasnya. (son/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/