Site icon KaltengPos

Pemkab Minta Pertahankan Desa Sadar Hukum

CENDERA MATA: Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Suyanto menyerahkan cendera mata kepada perwakilan Kemenkumham Kalteng Bidang Hukum, Agustina Dayaleluni di Aula Pemkab Kobar, Senin (22/11). (SONY/KALTENG POS)

PANGKALAN BUN-Dengan dinobatkan dua desa di Kecamatan Pangkalan Lada sebagai desa sadar hukum menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi warga Kabupaten Kotawaringin Barat. Predikat ini diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (22/11).

Dua Desa yang mendapatkan predikat ini adalah Desa Pandu Senjaya dan Desa Kadipi Atas. Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Suyanto mengatakan, apa yang diberikan ini merupakan salah satu rangkaian pembinaan lintas sektor.

Terbukti dengan berbagai kategori yang diajukan mampu dipenuhi dua desa tersebut. Sehingga nantinya harus dapat mencerminkan apa yang telah diraih. Kenapa hanya dua desa di Kabupaten Kotawaringin Barat yang terpilih. Karena mereka mampu memenuhi kriteria atau persyaratan yang dapat dipertanggungjawabkan. Nantinya kepala desa harus bisa memegang penuh komitmen atas prestasi desa sadar hukum itu.

“Kami bangga atas nama pemkab dengan raihan atas prestasi sebagai desa sadar hukum. Kami harapkan agar nantinya bisa komitmen dalam menjaga atau mempertahankan predikat yang disandangnya,” kata sekda.

Nantinya desa ini juga bisa menjadi pilot projec bagi desa lainnya yang ada di Kobar. Supaya apa yang dipredikatkan ini bukan hanya sebagai simbolis saja. Mengingat masih banyak desa yang mungkin belum memenuhi kriteria.

“Ayo kami dorong agar desa lainnya mampu menjadi desa sadar hokum juga. Kalau bisa bukan hanya dua desa, tetapi seluruh desa yang ada di Kobar,” ujarnya. (son/ens) 

Exit mobile version