PANGKALAN BUN-Upaya mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan data dan meminimalisir terjadinya kejahatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat memusnahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebanyak 15.269 KTP rusak dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Disdukcapil Kobar, Selasa (23/11).
Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah mengatakan, KTP yang dianggap rusak dan tidak bisa dipakai sesuai aturan harus dimusnahkan. Hal ini merupakan salah satu upaya demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sehingga data pribadinya yang telah masuk melalui sistem tidak disalahgunakan. Sehingga para pegawai Disdukcapil harus benar-benar memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini sudah menjadi ketentuan yang harus dilakukan supaya tidak disalahgunakan. Masyarakat tidak perlu merasa khawatir bahwa data pribadinya dipakai untuk hal-hal yang merugikan,” katanya.
Pemkab juga memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Disdukcapil setempat. Mengingat saat ini banyak masyarakat yang mengeluhkan munculnya informasi berkaitan dengan data pribadi disalahgunakan. Dengan adanya pemusnahan ini sebagai bukti nyata yang dilakukan pihak terkait dengan diawasi kepolisian dan pihak terkait lainnya. “Kami minta warga juga bisa melaporkan apabila nantinya menemukan atau mengetahui adanya penyalahgunaan KTP. Jangan sampai warga yang justru malah dirugikan,” ujarnya. (son/ens)