PANGKALAN BUN-Pada perayaan Hari Raya Waisak kemarin, Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun memberikan remisi kepada dua warga binaan yang beragama Budha. mereka adalah Riko Wijaya Kusuma dan Tri Joko.
Dua warga binaan tersebut mendapatkan remisi pengurangan hukuman selama satu bulan. Hal ini disampaikan Kalapas Klas IIB Pangkalan Bun Mukhtar saat dibincangi Kalteng Pos belum lama ini.
Menurutnya, sesuai dengan putusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana beragama Budha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2021. Dari 1.078 penerima RK Waisak, 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana. Sementara itu, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.
“Di Lapas Pangkalan Bun, dua orang mendapatkan remisi potongan masa tahanan 1 bulan. Kami sudah berikan suratnya kepada warga binaan tersebut,”katanya.
Muktar menambahkan, bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Tentunya mereka yang sudah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
Selain itu memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi.
“Remisi ini diberikan sebagai wujud perhatian pemerintah kepada warga binaan. Mereka yang berkelakuan baik dan sudah sesuai ketentuan bisa mendapatkan remisi tersebut,”ujarnya.(son)