PANGKALAN BUN- Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba di daerah itu. Kali ini, ada sembilan orang tersangka berhasil ditangka[di lokasi berbeda, beberapa waktu lalu.
Dari sembilan pelaku itu, lima diantaranya pengedar sekaligus residivis. Sedangkan empat lainnya pengguna. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang Rp50 juta dan sabu-sabu 39,6 gram. Para pelaku yang diamankan bernama Aliansyah, Iwan Abdul Aziz, M Taufik, Nur Hamid, Tugiri, Roni Andreansyah, Yoga, M Akbar serta Galang Andika, Rizky.
“Benar sembilan orang yang ditangkap ini hasil dari ungkapan operasi antik yang dilakukan belum lama ini. Para pelaku memang menjadi target operasi polisi selama ini,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops AKP Rendra Adhitya Dhani.
Menurut kabag ops, sebelumnya polisi sudah melakukan penyelidikan. Mengingat para pelaku cukup licik dan sering berpindah-pindah lokasi. Setelah ada laporan warga, tim Buser Satnarkoba berhasil membekuk para pelakunya.
“Para pelaku sudah menjalani proses hukum untuk dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Kami akan tindak tegas para pelaku pengedar narkoba,” tegasnya. (son/ens)