Site icon KaltengPos

Mal Pelayanan Publik untukMempermudah Pelayanan Masyarakat

KAJIAN PUBLIK: Kepala DPMPTSP Kabupaten Kotim Imam Subekti dan Kepala Diskominfo Multazam saat menghadiri kajian publik dalam rangka Penyelangaraan Mal Pelayanan Publik, Rabu (29/6).

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar forum kajian publik dalam rangka Penyelangaraan Mal Pelayanan Publik di daerah ini agar dapat segera beroperasional.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala DPMPTSP Kabupaten Kotim Imam Subekti dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Multazam, serta oleh perwakilan dari berbagai pelayanan publik daerah dan instansi vertikal.

Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Administrasi Umum, M Saleh, mengatakan, konsultasi publik ini salah satu persyaratan agar Mal Pelayanan Publik di daerah ini dapat dioperasionalkan, sehingga  yang hadir diacara ini dapat memberikan sumbang saran bagi pemenuhan dokumen sarana dan prasarana pada saat dioprasionalkan.

“Dalam forum tersebut juga akan dirumuskan sejauh mana layanan publik yang diperlukan oleh masyarakat di daerah, karena Keberhasilan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik itu penting sebagai tolak ukur keberhasilan Reformasi birokrasi di Kabupaten Kotim ini,” terang M Saleh, Rabu (29/6)

Dirinya juga mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN dan BUMD untuk respek dan berkoordinasi dengan DPMPTSP dalam mewujudkan operasional Mal Pelayanan Publik, dan Pemerintah Kabupaten Kotim  terus memantapkan persiapan pembentukan Mal Pelayanan Publik karena ditargetkan akan mulai beroperasi pada awal tahun 2023 nanti

“Kami mengajak BUMN dan instansi vertikal untuk bergabung memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik tersebut nantinya. Untuk itu perlu pembahasan bersama agar operasional fasilitas tersebut berjalan sesuai harapan, karena Pak Bupati menginginkan Mal Pelayanan Publik ini segera beroperasi, agar mempermudah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Saleh.

Sementara Kepala DPMPTSP Kabupaten Kotim Imam Subekti mengatakan, forum kajian publik ini merupakan salah satu syarat kalau ingin mengusulkan pembentukan Mal Pelayanan Publik dan juga  untuk menyerap aspirasi agar operasional Mal Pelayanan Publik tersebut nantinya sesuai harapan yang diinginkan oleh masyarakat.

“Pelayanan publik itu nanti semua layanan, baik yang ada di provinsi yang ada di kabupaten atau kota diharapkan ada di satu titik dan di satu pintu, dan di sana nanti pelayanan itu cukup di satu tempat saja sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perizinan ataupun yang lainnya,” ujar Imam. (bah/ans/ko)

Exit mobile version