Jumat, Maret 29, 2024
27.7 C
Palangkaraya

DPMPTSP Kotim Inventarisasi Perizinan Usaha

Masih Ditemukan Reklame Tak Berizin di Kota Sampit

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat ini sedang melakukan inventarisasi terhadap perizinan usaha yang ada di daerah ini, sehingga akan diketahui mana usaha yang sudah memiliki izin dan mana yang tidak.

“Kami masih mengiventarisasi perizinan kegiatan usaha di Kabupaten Kotim ini, apakah sudah memiliki izin atau belum. Bagi yang belum maka akan kami ingatkan untuk segera membuat izin sesuai ketentuan. Tapi kalau tidak diindahkan, kami tidak akan ragu menerapkan sanksi dan kami tidak pandang bulu,” tegas Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan, Rabu (10/5/2023).

Menurut Diana, beberapa hari ini, Dinas PMPTSP Kotim menginventarisasi perizinan reklame di Kota Sampit. Hasilnya masih ada ditemukan reklame yang sudah kedaluwarsa dan tidak berizin. Pihaknya akan menyampaikan peringatan kepada pemilik reklame tersebut. Kalau tidak digubris, maka tindakan tegas yang akan diambil yaitu mencopot reklame yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga :  Bonus Atlet Kotim Sentuh Angka Rp3,8 Miliar

“Dalam beberapa hari ini, kami melakukan inventarisasi izin reklame yang ada dalam Kota Sampit dan hasilnya kami masih menemukan beberapa reklame yang kedaluwarsa dan tidak memiliki izin. Itu sudah kami sampaikan peringatan kepada pemilik reklame. Kalau tak dihiraukan maka kami copot reklame tersebut,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, selain menginventarisasi reklame, DMPTSP juga melakukan inventarisasi penginapan-penginapan yang ada di objek wisata Pantai Ujung Pandaran. Bagi yang belum melengkapi izin, diimbau segera membuat dan menyelesaikan perizinan sesuai aturan yang berlaku.

“Terhadap semua jenis usaha yang belum memenuhi persyaratan, langkah awal yang kami ambil adalah melakukan pembinaan secara administratif. Kami pihak DPMPTSP siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan,” ujarnya.

Diana menjelaskan, hasil evaluasi di lapangan, sebagian pelaku usaha memang tidak mengetahui peraturan. Bahkan ada yang selalu gagal saat mengunggah persyaratan sehingga harus dibantu. Dia juga tidak menampik bahwa ada pula indikasi pelaku usaha yang diduga sengaja tidak mematuhi peraturan yang ada. Terhadap pelanggaran seperti itu, maka sanksi tegas akan dijalankan.

Baca Juga :  DPMPTSP Kotim Gelar Sosialisasi dan Iplementasi OSS RBA

“Saat melakukan iventarisasi dan evaluasi, kita tegur sapa dengan mereka. Apa masalahnya, kita tanya sehingga mengetahui. Lalu kita lakukan pembinaan dan bimbingan. Tapi kalau ada faktor kesengajaan, tentu akan kita tindak tegas sesuai aturan,” akuinya.

Diana menambahkan, saat ini pelayanan perizinan semakin dipermudah. Diantaranya dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

“Kami mengimbau masyarakat yang ingin membuat perizinan bisa melalui handphone, karena pelayanan perizinan semakin mudah, dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara OSS,” ungkapnya. (bah/ens)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat ini sedang melakukan inventarisasi terhadap perizinan usaha yang ada di daerah ini, sehingga akan diketahui mana usaha yang sudah memiliki izin dan mana yang tidak.

“Kami masih mengiventarisasi perizinan kegiatan usaha di Kabupaten Kotim ini, apakah sudah memiliki izin atau belum. Bagi yang belum maka akan kami ingatkan untuk segera membuat izin sesuai ketentuan. Tapi kalau tidak diindahkan, kami tidak akan ragu menerapkan sanksi dan kami tidak pandang bulu,” tegas Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan, Rabu (10/5/2023).

Menurut Diana, beberapa hari ini, Dinas PMPTSP Kotim menginventarisasi perizinan reklame di Kota Sampit. Hasilnya masih ada ditemukan reklame yang sudah kedaluwarsa dan tidak berizin. Pihaknya akan menyampaikan peringatan kepada pemilik reklame tersebut. Kalau tidak digubris, maka tindakan tegas yang akan diambil yaitu mencopot reklame yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga :  Bonus Atlet Kotim Sentuh Angka Rp3,8 Miliar

“Dalam beberapa hari ini, kami melakukan inventarisasi izin reklame yang ada dalam Kota Sampit dan hasilnya kami masih menemukan beberapa reklame yang kedaluwarsa dan tidak memiliki izin. Itu sudah kami sampaikan peringatan kepada pemilik reklame. Kalau tak dihiraukan maka kami copot reklame tersebut,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, selain menginventarisasi reklame, DMPTSP juga melakukan inventarisasi penginapan-penginapan yang ada di objek wisata Pantai Ujung Pandaran. Bagi yang belum melengkapi izin, diimbau segera membuat dan menyelesaikan perizinan sesuai aturan yang berlaku.

“Terhadap semua jenis usaha yang belum memenuhi persyaratan, langkah awal yang kami ambil adalah melakukan pembinaan secara administratif. Kami pihak DPMPTSP siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan,” ujarnya.

Diana menjelaskan, hasil evaluasi di lapangan, sebagian pelaku usaha memang tidak mengetahui peraturan. Bahkan ada yang selalu gagal saat mengunggah persyaratan sehingga harus dibantu. Dia juga tidak menampik bahwa ada pula indikasi pelaku usaha yang diduga sengaja tidak mematuhi peraturan yang ada. Terhadap pelanggaran seperti itu, maka sanksi tegas akan dijalankan.

Baca Juga :  DPMPTSP Kotim Gelar Sosialisasi dan Iplementasi OSS RBA

“Saat melakukan iventarisasi dan evaluasi, kita tegur sapa dengan mereka. Apa masalahnya, kita tanya sehingga mengetahui. Lalu kita lakukan pembinaan dan bimbingan. Tapi kalau ada faktor kesengajaan, tentu akan kita tindak tegas sesuai aturan,” akuinya.

Diana menambahkan, saat ini pelayanan perizinan semakin dipermudah. Diantaranya dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

“Kami mengimbau masyarakat yang ingin membuat perizinan bisa melalui handphone, karena pelayanan perizinan semakin mudah, dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara OSS,” ungkapnya. (bah/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/