Site icon KaltengPos

Pelaku Usaha Mikro Kecil Miliki Peran Penting

SOSIALISASI: Bupati Kotim Halikinnor saat foto bersama usai membuka sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko bagi UMKM, Kamis (15/6).

SAMPIT-Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor membuka kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha mikro kecil se Kabupaten Kotim. Kegiatan ini memiliki tujuan yang mulia yakni memberi pemahaman dan pengetahuan kepada pelaku usaha mikro kecil tentang pentingnya implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dalam menjalankan usaha mereka.

“Sebagai daerah yang berkomitmen untuk memajukan sektor ekonomi kita tidak bisa mengabaikan peran penting pelaku usaha mikro kecil, mereka adalah tulang punggung perekonomian lokal kita yang memberikan kontribusi dalam menciptakan lapangan kerja mengurangi angka pengangguran serta menggerakkan roda perekonomian secara keseluruhan,” terang bupati, Kamis (15/6).

“Oleh karena itu sebagai pemerintah daerah kami memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan dan memfasilitasi pertumbuhan usaha mikro kecil,” tambahnya.

Melalui implementasi perizinan berusaha berbasis risiko, lanjutnya, pemerintah berusaha menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan meminimalisir hambatan birokrasi yang sering kali menghambat perkembangan usaha di Kabupaten Kotim

“Dengan pendekatan berbasis risiko proses perizinan akan dilakukan secara profesional dan tidak memberatkan pelaku usaha mikro kecil, kami berharap melalui sistem perizinan yang lebih efisien dan terukur ini pelaku usaha mikro kecil dapat lebih fokus mengembangkan produk dan serta layanan mereka meningkatkan daya saing serta menciptakan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Halikin.

Dirinya mengatakan, Kebijakan ini juga sekaligus menjadi bagian dari peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 2023 tentang Cipta kerja di mana pemerintah terus berupaya memberikan peluang usaha bagi para pelaku usaha,  menyediakan lapangan kerja dan mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi secara umum undang-undang Cipta kerja bertujuan untuk melaksanakan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan sinkroninasi terkait regulasi yang telah ditetapkan agar tidak ada kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pelaku usaha sehingga mampu menjamin pelaksanaan kegiatan usaha secara efisien, efektif, transparan terbuka dan akuntabel serta dapat meningkatkan perekonomian di Kabupaten Kotim,” harap Halikin.

“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai langkah awal yang berarti dalam memperkuat ekonomi lokal kita, mari kita bersama-sama mewujudkan Kabupaten Kotim yang maju sejahtera dan berdaya saing melalui upaya kolaboratif yang berkelanjutan,” tutupnya. (bah/ans)

Exit mobile version